Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ali Bin Dachlan menyampaikan appraisal ulang atas pembelian lahan 70 hektare di kawasan Samota untuk pembangunan Sirkuit MXGP tersebut merupakan tindak lanjut permintaan pemilik lainnya bernama Sangka Suci.

"Kalau dari kami tidak pernah minta appraisal ulang karena kami setuju dengan hasil appraisal pertama," kata Ali BD melalui kuasa hukumnya, Basri Mulyani usai mendampingi pemeriksaan tambahan dalam kasus korupsi pembelian lahan MXGP Samota di Gedung Kejati NTB, Mataram, Selasa.

Dengan adanya permintaan ulang penilaian harga lahan oleh Sangka Suci, kata dia, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) melakukan appraisal kedua dengan hasil penilaian lebih tinggi daripada yang pertama, yakni dari harga Rp44,8 miliar menjadi Rp52 miliar.

Apabila ada kelebihan pembayaran dan itu menjadi angka kerugian keuangan negara yang telah menyeret dua orang sebagai tersangka, Ali Bin Dachlan menyatakan siap mengembalikan sesuai porsi luas lahan yang terjual.

"Iya, harus dikembalikan. Yang membuat negara rugi itu harus dihukum," kata Ali Bin Dachlan.

Baca juga: Kerugian kasus korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota bermuara di Ali Bin Dachlan

Ali menegaskan bahwa dirinya tidak ada niatan membuat negara rugi atas pembelian lahan miliknya yang berlangsung dalam rentang waktu 2022-2023 tersebut.

"Mens rea (niat jahat) di saya itu tidak ada, karena kami setuju dengan hasil appraisal pertama," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera pemeriksaan Ali Bin Dachlan pada hari ini merupakan pemeriksaan tambahan saja dalam kasus korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis (8/1) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan dan dari KJPP, Muhammad Julkarnaen.

Tindak lanjut penetapan tersebut, jaksa pada hari itu juga langsung menjebloskan kedua tersangka itu ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Baca juga: Jerat anggaran di Samota

Jaksa menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan adanya temuan alat bukti, salah satunya terkait hasil audit BPKP NTB dengan nilai Rp6,7 miliar. Angka kerugian tersebut muncul dari selisih harga hasil appraisal KJPP.

Tersangka Subhan yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah tersebut berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala BPN Sumbawa.

Sementara, Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dalam penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, jaksa menetapkan keduanya dengan menerapkan pidana sesuai dengan aturan KUHP baru terkait korupsi.

Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - MXGP Samota berujung dua tersangka, Tata kelola NTB diuji
Baca juga: Kerugian korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota capai Rp6,7 miliar
Baca juga: Dua tersangka korupsi lahan MXGP ditahan di Lapas Lombok Barat