Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar perkara gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB usai mendapat kabar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan 15 legislator penerima suap.

Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Jumat, mengatakan gelar perkara ini untuk melihat potensi tersangka tambahan dari kalangan penerima suap.

"Kita lihat seperti apa perkembangannya. Kita harus lihat perkara ini secara utuh," katanya.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sebelumnya menyatakan penolakan permohonan perlindungan hukum dan fisik belasan legislator ini berdasarkan aturan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dari kajian, alasan pengajuan karena adanya penitipan uang suap ke jaksa saat penanganan telah berjalan pada tahap penyidikan Kejati NTB, tidak memenuhi syarat. Begitu juga soal ancaman yang disampaikan dalam surat pengajuan.

Baca juga: LPSK tantang tersangka gratifikasi DPRD NTB bongkar aktor lain, siap beri perlindungan

Atas adanya penolakan ini, Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK akan tetap memantau perjalanan kasus hingga selesai di pengadilan.

LPSK juga membuka ruang bagi tiga tersangka anggota DPRD NTB mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dengan syarat membongkar keterlibatan orang lain.

"Bagus kalau mereka mau bongkar peran orang lain. Kami bisa berikan perlindungan, asalkan mereka mengajukan diri sebagai JC," kata Susilaningtias.

Tiga anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka, yakni IJU, HK, dan MNI. Ketiganya kini tengah menjalani penahanan jaksa penuntut umum.

Jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: LPSK pantau ketat kasus gratifikasi DPRD NTB

Sesuai pasal yang diterapkan, kejaksaan dalam berkas perkara menyebut ketiga tersangka berperan sebagai pemberi suap kepada puluhan anggota, termasuk 15 orang yang mengajukan perlindungan ke LPSK itu.

Kisaran uang suap yang diterima sekitar Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang suap dengan total mencapai Rp2 miliar kini disita dari adanya pengembalian belasan anggota DPRD NTB.

Dengan adanya pengembalian tersebut, belasan penerima suap tercatat telah mengabaikan regulasi dalam konteks sebagai penyelenggara negara, yakni pelaporan dalam batas waktu tertentu kepada KPK.

Oleh karena itu, jaksa pada tahap penyidikan menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti titipan dari para penerima suap.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, menurut dia, adanya penerimaan suap sudah tergolong dalam delik formil, artinya perbuatan pidana telah dianggap selesai karena adanya perbuatan yang melanggar aturan.

Baca juga: LPSK tolak permohonan perlindungan 15 anggota DPRD NTB penerima suap

Sehingga para penerima suap dalam perkara ini berpotensi menjadi tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 ayat (3) yang merupakan aturan turunan dari Pasal 5 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut menguraikan tentang posisi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai penerima suap atau gratifikasi.

"Karena perbuatannya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diterapkan kepada tiga tersangka pemberi suap," ujarnya.

Baca juga: LPSK tunggu hasil koordinasi Kejati NTB soal perlindungan 15 legislator DPRD
Baca juga: Kajati NTB: Belum ada koordinasi LPSK terkait perlindungan penerima suap