Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menelusuri potensi pidana puluhan legislator yang diduga menerima suap dari tiga terdakwa gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa penelusuran potensi pidana ini merupakan tindak lanjut pihaknya menerima laporan masyarakat.
"Apa yang menjadi dugaan pidananya masih kami telusuri melalui telaah laporannya," kata Harun.
Jika dari telaah laporan ditemukan potensi pidana, proses penanganan berpeluang lanjut ke tahap penyelidikan atas persetujuan Kepala Kejati NTB.
Oleh karena itu, Harun menegaskan bahwa agenda pemeriksaan para pihak terkait, termasuk puluhan anggota DPRD NTB yang diduga menerima suap.
"Nantinya mengarah ke sana (pemeriksaan), tapi tunggu hasil telaah dulu," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB menelusuri potensi pidana puluhan legislator terima suap
Dalam laporan, pelapor tidak mencantumkan data pelengkap terkait dugaan gratifikasi tersebut. Melainkan, hanya berkaca pada kasus pemberian suap dari tiga anggota DPRD NTB kepada para terlapor.
Kasus yang kini tengah berjalan di persidangan tersebut, diminta agar dijadikan dasar kejaksaan dalam penelusuran hingga penetapan tersangka dari kalangan penerima gratifikasi.
Baca juga: Jaksa meminta hakim tolak eksepsi tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB
Dalam perkara pokok yang menjadi dasar pelaporan masyarakat, kejaksaan sebelumnya menetapkan tiga tersangka dari kalangan anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman.
Pada sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat, 21 Februari 2026 terungkap bahwa ketiga terdakwa memberikan uang dengan total Rp2,2 miliar kepada 15 anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
Baca juga: Tiga pelajar SMK pelaku perusakan gedung DPRD NTB divonis 21 hari
Atas dakwaan tersebut, penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan pemberian suap dalam rentang waktu tahun 2025 yang ada kaitan dengan program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal senilai Rp76 miliar, yakni "Desa Berdaya".
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026