Yogyakarta (ANTARA) - Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Fajar Gegana mendorong pemerintah kabupaten/kota di wilayah setempat untuk segera menyusun regulasi teknis terkait pendirian rumah ibadah guna mencegah terjadinya konflik sosial di masyarakat.

Fajar dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu, menyayangkan adanya aksi kekerasan berbalut isu keagamaan yang terjadi di wilayah Bantul baru-baru ini.

Menurut dia, segala permasalahan yang menyangkut hak beribadah tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan kekerasan.

"Kami sangat menyayangkan adanya hal-hal berbau kekerasan yang menyangkut agama. Persoalan ibadah yang berujung pada kekerasan tentu bukan merupakan hal yang baik bagi kerukunan kita," kata Fajar.

Ia menyoroti hingga saat ini belum semua daerah memiliki regulasi komprehensif yang dapat dijadikan pedoman atau contoh dalam penanganan pendirian tempat ibadah.

Fajar merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo Nomor 52 Tahun 2020 sebagai acuan yang dianggap efektif dalam mengatur pendirian rumah ibadah ataupun pemanfaatan rumah tinggal sebagai tempat ibadah.

"Kami mendorong daerah lain di DIY untuk membuat regulasi serupa. Keberadaan aturan yang jelas akan meminimalisir kesalahpahaman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata dia.

Baca juga: FKUB Denpasar meraih penghargaan terapkan nilai toleransi dari Kemenag

Selain itu, Fajar menekankan pentingnya peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap daerah untuk bersikap lebih proaktif.

"FKUB diharapkan dapat berperan aktif dalam menjembatani komunikasi antarkelompok masyarakat sekaligus mendorong pemerintah daerah setempat segera menyusun regulasi yang dibutuhkan," katanya.

Sebelumnya, Polda DIY telah memfasilitasi pertemuan antara pihak Gereja Misi Sejahtera (GMS), Pemerintah Kabupaten Bantul, Kantor Kementerian Agama, serta pemangku kepentingan terkait pada Senin (25/5) untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa hasil pertemuan tersebut memutuskan agar pihak GMS segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Gubernur NTB Iqbal minta FKUB bantu amankan Idul Fitri dan Nyepi

"Selama proses pengurusan izin, pihak GMS sementara diminta tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di lokasi tersebut sebelum seluruh regulasi terpenuhi," jelas Ihsan.

Ihsan menegaskan meskipun kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, namun kepatuhan terhadap regulasi daerah tetap harus diutamakan.

Pihaknya memastikan situasi di lokasi saat ini telah kondusif dan meminta masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah di media sosial.

Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Bantul Yulius Suharta menambahkan bahwa kegiatan yang sempat memicu ketegangan tersebut merupakan acara syukuran atas penggunaan tempat baru bagi jemaat GMS yang informasinya baru disewa selama lima tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian permasalahan ini kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah," tutur Ihsan.