Komisi III DPR menolak empat nama calon hakim agung
Selasa, 21 Mei 2019 16:05 WIB
Calon Hakim Agung menyelesaikan pembuatan makalah di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019). Empat calon Hakim Agung mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Ridwan Mansyur, hakim tinggi Pengadilan Sulawesi Tengah Matheus Samiaji, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara Cholidul Azhar dan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Sartono. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.
Mataram (ANTARA) - Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang digelar di Jakarta, Selasa, menolak empat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial.
Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Kahar Muzakir tersebut, tujuh fraksi menolak seluruh hakim agung yang diajukan, satu fraksi menerima seluruh hakim agung dan dua fraksi menerima salah satu hakim agung.
"Komisi III tolak seluruhnya," kata Kahar Muzakir dalam rapat pleno tersebut seusai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
Dalam rapat tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik, tujuh fraksi yang menolak seluruhnya tersebut adalah Fraksi PDIP, PPP, PAN, PKS, Demokrat, Nasdem dan Gerindra.
Sementara fraksi yang menerima calon hakim agung seluruhnya adalah PKB, sedangkan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura menerima satu orang saja dari empat calon yang diajukan.
Erma mengatakan, Komisi III kecewa dengan calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial tersebut. Uji kelayakan yang dilaksanakan Komisi III pada Senin (20/5) menunjukkan performa yang mengecewakan dari para calon hakim tersebut.
"Kami kecewa dengan yang dikirim oleh KY, kami berharap lain kali yang dikirim jauh lebih berkualitas, sehingga kota dengan firm bisa menerima dan menyetujui, hakim agung yang dikirim kalau sekarang saya sama sekali tidak 'firm' untuk menyetujuinya, karena memang sangat tidak meyakinkan," katanya.
Sementara itu, Komisi Yudisial mengirimkan empat calon hakim agung, yaitu Cholidul Azhar, Sartono, Matheus Samiaji dan Ridwan Mansyur.
Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Kahar Muzakir tersebut, tujuh fraksi menolak seluruh hakim agung yang diajukan, satu fraksi menerima seluruh hakim agung dan dua fraksi menerima salah satu hakim agung.
"Komisi III tolak seluruhnya," kata Kahar Muzakir dalam rapat pleno tersebut seusai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
Dalam rapat tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik, tujuh fraksi yang menolak seluruhnya tersebut adalah Fraksi PDIP, PPP, PAN, PKS, Demokrat, Nasdem dan Gerindra.
Sementara fraksi yang menerima calon hakim agung seluruhnya adalah PKB, sedangkan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura menerima satu orang saja dari empat calon yang diajukan.
Erma mengatakan, Komisi III kecewa dengan calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial tersebut. Uji kelayakan yang dilaksanakan Komisi III pada Senin (20/5) menunjukkan performa yang mengecewakan dari para calon hakim tersebut.
"Kami kecewa dengan yang dikirim oleh KY, kami berharap lain kali yang dikirim jauh lebih berkualitas, sehingga kota dengan firm bisa menerima dan menyetujui, hakim agung yang dikirim kalau sekarang saya sama sekali tidak 'firm' untuk menyetujuinya, karena memang sangat tidak meyakinkan," katanya.
Sementara itu, Komisi Yudisial mengirimkan empat calon hakim agung, yaitu Cholidul Azhar, Sartono, Matheus Samiaji dan Ridwan Mansyur.
Pewarta : Antara
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KontraS desak kasus penyiraman air keras Andrie Yunus diadili di peradilan umum
31 March 2026 13:01 WIB
KPU Dompu raih peringkat III pengelolaan keuangan pada KPPN Bima Award 2026
28 February 2026 20:33 WIB
Terpopuler - Nusantara
Lihat Juga
Gubernur Bali meminta pembangunan tahap II Turyapada Tower selesai tepat waktu
06 April 2026 3:28 WIB