Mataram, 14/11 (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigjen Polisi Surya Iskandar mengakui, pertikaian antarkampung yang kerap terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Pulau Lombok dan Kabupaten Bima, Pulau Sumbawa, sejak beberapa tahun lalu belum juga tuntas.

         "Kami akui persoalan itu yang belum dituntaskan Polri dan Satuan Brimob akan diterjunkan secara khusus untuk menyelesaikan pertikaian itu," kata Brigjen Iskandar, kepada wartawan usai menghadiri peringatan HUT Ke-64 Brimob Polri di Markas Brimob Polda NTB, di Mataram, Sabtu.

         Ia mengatakan, Satuan Brimob Polda NTB itu akan diterjunkan untuk  menyelesaikan pertikaian antarkampung di Kabupaten Bima yakni  warga dari Desa Renda dan Desa Ngali yang sampai saat ini masih berlarut-larut.

         Muspida Kabupaten Bima maupun Muspika Kecamatan Belo, sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui musyawarah mufakat dalam dua pekan pascabentrokan lanjutan, Jumat (6/11) lalu.

         "Kalaupun waktu selama dua pekan itu dianggap belum cukup maka ditambah sepekan lagi untuk proses penyadaran kedua belah pihak.

    Seandainya masih juga belum tuntas maka diberi tambahan waktu seminggu lagi tetapi harus dapat dituntaskan sesuai kesepakatan pertama," katanya.

         Kapolda  mengatakan, jika penyelesaian tidak terarah dan komprehensif maka pihaknya akan menempuh upaya penegakan hukum dan siapa pun yang terlibat pelanggaran atau perbuatan melawan hukum pasti ditindak tegas.

         "Kalau dengan jalan musyawarah tidak bisa beres, ya...kita tuntaskan melalui jalur hukum saja," ujarnya.         

    Upaya penuntasan melalui jalur hukum itu juga ditempuh dalam penanganan pertikaian antarwarga di Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

         Aparat kepolisian di Kabupaten Lombok Tengah yang mendapat dukungan dari Polda NTB, tengah menetapkan tiga orang tersangka yang teridentifikasi sebagai pelaku penyerangan warga Ketara, 26 September lalu, hingga menewaskan enam orang warga.

         Tiga orang tersangka kasus penyerangan warga Ketara, Lombok Tengah, itu masing-masing berinisial LB alias Mamiq Rohan, LS dan LG.    Ketiganya dijerat pasal 170 ayat 2 dan pasal 338 junto pasal 55 KUHP.

         Pada tanggal 26 September lalu, kelompok warga Dusun Bagek DW menyerang warga Dusun Dayen Rurung, Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, hingga enam orang meninggal dunia dan belasan orang lainnya luka-luka.

         Bentrokan berdarah antara warga Dusun Bagik Dewa dan Dusun Dayen Rurung, Desa Ketara itu merupakan persoalan lama dan dalam penyelesaiannya telah ada kesepakatan untuk berdamai antarwarga kedua dusun yang berseteru.(*)