Rapat Paripurna DPR menyetujui pemberian amnesti Baiq Nuril

Kamis, 25 Juli 2019 13:05 WIB

Mataram (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI mengambil keputusan untuk menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, setelah mendengarkan penjelasan Komisi III DPR.

"Sekarang perkenankan saya menanyakan apakah laporan Komisi III DPR RI tentang pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun dapat disetujui?," kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.


Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju terkait pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril.

"Di antara yang hadir di sini, di tribun atas sana ada Baiq Nuril Maknun. Kami persilakan berdiri. Beri aplaus untuk Baiq Nuril Maknun," kata Utut.

Baiq Nuril yang didampingi anaknya dan penasihat hukumnya pun berdiri.

Dia mengatakan dalam upaya penegakan hukum ada tiga unsur penting yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, yang harus hadir secara proporsional agar hukum bisa menjadi panglima.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani mengatakan putusan lembaga yudikatif telah memberikan kepastian hukum dengan penetapan pengadilan namun munculnya pertimbangan pemberian amnesti sebagai wujud ketidakhadiran unsur kemanfaatan dan keadilan dalam hukum.

"Oleh karena itu, penting bagi DPR melalui Komisi III memberikan pertimbangan atas amnesti Baiq Nuril," ujarnya.

Dia mengatakan, pada 23 Juli 2019, Komisi III DPR menggelar rapat internal dan menghadirkan Baiq Nuril untuk didengar keterangannya terkait permohonan amnesti.

Selanjutnya, menurut dia, pada 24 Juli 2019, Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly untuk mendengar keterangan pemerintah terkait permohonan amnesti, setelah itu dilakukan pengambilan keputusan.

"Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada presiden agar Baiq Nuril dapat diberikan amnesti," katanya.

Erma berharap pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril menjadi tonggak bersejarah bagi perlindungan hak-hak perempuan ke depan.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Waketum MUI minta warga sabar menunggu hasil resmi Pilkada 2024

18 jam lalu

Kuasa hukum Firli bersurat ke Kapolri

28 November 2024 19:54 Wib

Polri perlu tegakkan hukum di kasus polisi tembak polisi

23 November 2024 5:59 Wib

Pengamat Hukum pertanyakan RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas Prioritas

22 November 2024 18:18 Wib

Kemenkum sediakan layanan pelaporan kecurangan seleksi CPNS

22 November 2024 18:05 Wib
Terpopuler

LazAdha klaim unggul di Pilkada Lombok Barat dengan 106.681 suara

Kabar NTB - 28 November 2024 18:03 Wib

Real Count KPU Pilkada Papua 2024 terbaru, Mathius-Aryoko unggul 50,49 persen suara

Politik - 28 November 2024 14:24 Wib

MPR mendukung penguatan intelijen berantas peredaran narkoba di tanah air

Nasional - 26 November 2024 5:51 Wib

Teacher salary hike of Rp2 mln to one-time basic wage approved

English - 26 November 2024 19:36 Wib

Jangan lewatkan!! Promo dan diskon jajanan manis di Pilkada 2024

Ekonomi Bisnis - 27 November 2024 12:18 Wib