Mataram (ANTARA) - Tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Barat resmi dinyatakan keluar dari status daerah tertinggal oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB, Wedha Magma Ardhi, Senin mengatakan pencabutan status daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 79 tahun 2019 tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang dientaskan tahun 2015-2019.
"Memang benar, tujuh kabupaten di NTB sudah terentaskan dari status daerah tertinggal," ujarnya di Mataram.
Ia menjelaskan, sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2015 – 2019, terdapat delapan kabupaten di NTB yang berstatus daerah tertinggal. Namun, dengan keluarnya SK Mendes PDTT terbaru nomor 79 tahun 2019 tentang penetapan kabupaten daerah tertinggal yang dientaskan tahun 2015-2019, kini hanya satu kabupaten yang masih menyandang status daerah tertinggal di NTB, yakni Kabupaten Lombok Utara (KLU).
"Sementara, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Kabupaten Bima sudah tidak lagi menyandang status tersebut," terangnya.
Menurut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB itu, capaian tersebut tidak terlepas berkat upaya semua pihak, termasuk masyarakat NTB di daerah yang berhasil melepaskan diri dari status daerah tertinggal.
Selain itu, keberhasilan mengentaskan tujuh daerah tertinggal ini juga tidak berarti tugas pemerintah daerah semakin ringan. Namun, justru hal ini memunculkan tantangan yang lebih berat. Karena salah satu tantangan baru yang harus dihadapi adalah mempertahankan agar kabupaten yang sudah terentaskan dari status tertinggal tersebut tidak lagi kembali menjadi daerah tertinggal.
"Ini yang harus kita jaga. Jangan sampai mereka menjadi tertinggal lagi," ucap Magma Ardhi.
Pemprov NTB sendiri, kata Magma Ardhi, terus menerus mencermati postur APBD kabupaten/kota. Upaya ini adalah salah satu mekanisme yang penting untuk dilakukan. Adanya postur APBD yang sehat, memungkinkan daerah tersebut untuk menitikberatkan sumber dayanya pada kegiatan pembangunan fasilitas dasar untuk masyarakat.
Ardhi menambahkan, sejumlah variabel penentu keberhasilan keluar dari status daerah tertinggal harus terus menerus dipantau.
"Sejumlah variabel tersebut, perlu diperhatikan bersama-sama agar terus memperlihatkan kemajuan yang menggembirakan," katanya.