UU Siber bukan lagi "urgency", tapi "emergency"

Senin, 12 Agustus 2019 15:55 WIB

Mataram (ANTARA) - Pakar hukum telematika Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menegaskan kebutuhan UU Keamanan dan Ketahanan Siber bagi Indonesia sudah sedemikian emergency atau darurat.

"Sepanjang saya telusuri dinamika nasional sejak setelah reformasi sampai saat ini, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bukan lagi urgency, tetapi kondisinya agak emergency," katanya, di Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikannya saat diskusi publik dan simposium RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang digelar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Semua alat dan perangkat yang terhubung dengan internet, kata Dekan Fakultas Hukum UI itu, memiliki kelemahan dalam sistem keamanannya.

"Kemudian kerawanan ini belum terpetakan baik. Semua instansi yang ada mempunyai keterbatasan kewenangan berdasarkan UU-nya," ujarnya.

Keberadaan UU Keamanan dan Ketahanan Siber nantinya, kata dia, bisa menjadi solusi pemadu semuanya seiring dinamika hukum di Indonesia yang terus berkembang.

"Perlu sinkronisasi dan harmonisasi kembali. Apa kondisi kewenangan yang kemungkinan kosong, bisa diisi BSSN. Intinya, adalah optimalisasi dari kewenangan yang ada," tuturnya.

Selain itu, Edmon mengatakan seandainya terjadi permasalahan, seperti serangan siber, maka akan ada lembaga sentral yang mengolaborasi pemulihan kondisinya kembali.

Sementara itu, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengingatkan pentingnya kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi serangan siber (cyber awareness).

Tanpa kesadaran siber, kata dia, tidak mungkin bisa mewujudkan ketahanan siber sehingga keberadaan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat diperlukan.

Saat ini, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang diinsiasi DPR telah diserahkan kepada pemerintah, dan dibutuhkan keseriusan semua pihak untuk bisa segera mengesahkan RUU tersebut.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

OJK bakal bekerja sama dalam proses hukum KPK

20 December 2024 18:17 Wib

LPS lanjutkan penegakan hukum terhadap pihak merugikan bank

17 December 2024 19:28 Wib

Perampasan aset, Pakar Hukum: Langkah Revolusioner Pemberantasan Korupsi

17 December 2024 17:03 Wib

Stigma 'Crazy Rich' menormalkan tirani penegakan hukum

13 December 2024 4:06 Wib

KPK panggil mantan Menkumham Yassona Laoly terkait kasus korupsi

12 December 2024 18:36 Wib
Terpopuler

Bupati ingatkan warga Lombok Utara yang jadi PMI berangkat resmi

Kabar NTB - 18 December 2024 20:32 Wib

PSIS tanpa kekuatan penuh hadapi PSS Sleman

Sepakbola - 17 December 2024 5:51 Wib

Pesan tiga anggota grup SEVENTEEN penggemar di Indonesia

Budaya & Pariwisata - 17 December 2024 20:02 Wib

KPK tetapkan dua tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia

Hukum Kriminal - 18 December 2024 16:22 Wib

Lakukan perbaikan untuk hadapi IBL 2025

Olahraga - 20 December 2024 6:20 Wib