Pakar menilai GBHN tidak relevan dengan sistem tata negara saat ini

Selasa, 13 Agustus 2019 15:10 WIB

Mataram (ANTARA) - Pemberlakuan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah tidak direlevan dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini Indonesia, kata Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti.

"Sebenarnya GBHN sudah tidak relevan dengan konteks ketatanegaraan kita yang sekarang, karena GBHN itu dulunya mandat dari MPR kepada presiden, karena presiden dulu dipilih oleh MPR bukan rakyat secara langsung seperti sekarang," ungkap Bivitri ketika dihubungi di Jakarta pada Selasa.

Menurut salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu, GBHN dulu karena merupakan mandat yang diberikan kepada presiden, ketika pimpinan eksekutif negara gagal menjalankannya terdapat konsekuensi bisa dimakzulkan oleh MPR.

Baca juga: PKB setuju GBHN dihadirkan kembali sebagai arah pembangunan

Dia mengambil contoh yang terjadi dengan Presiden Soekarno yang dijatuhkan oleh MPRS pada 1967 dan Gus Dur yang dimakzulkan oleh MPR pada 23 Juli 2001.

Namun, hal itu berubah setelah dilakukan amandemen undang-undang pascareformasi bahwa presiden tidak bisa dijatuhkan di tengah masa jabatannya kecuali melakukan tindakan pidana tertentu.

"Tidak tepat bila dipaksakan, bahkan kemudian dijadikan bargain untuk siapa yang menjadi pimpinan MPR. Lalu muncul pertanyaan kenapa ngotot sekali," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPR: amandemen UUD 1945 jangan terburu-buru

Baca juga: Peneliti: Usulan PDIP tentang GBHN perlu diperjelas


Menurut Bivitri, amandemen konstitusi bukanlah hal tabu yang tidak boleh dilakukan, tapi harus dibuat dengan dasar apakah perubahan itu bermanfaat untuk rakyat atau tidak.

Sebelumnya, Kongres V PDI Perjuangan merekomendasikan agar MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan GBHN dengan alasan diperlukan haluan negara yang ditetapkan MPR sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Peran MPR perlu diperkuat melalui amendemen UUD 1945

02 July 2024 6:55 Wib

Amendemen bisa dilakukan, tapi pilpres tidak bisa mandataris

18 October 2019 6:47 Wib, 2019
Terpopuler

KPU tetapkan tema debat ketiga di Pilkada NTB 2024

Kabar NTB - 11 jam lalu

Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan

Kabar NTB - 14 November 2024 17:51 Wib

Presiden Prabowo ingin belajar dari program makan bergizi gratis Brasil

Nasional - 11 jam lalu

Prabowo: Perusahaan AS percaya dengan ekonomi Indonesia

Internasional - 12 November 2024 9:55 Wib

Pemerintah telah menyalurkan Rp463,1 triliun dana pendidikan

Nasional - 13 November 2024 5:39 Wib