Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap dua pria asal Lampung berinisial R dan Z atas dugaan pembobolan anjungan tunai mandiri di enam lokasi di Sampit.
"Mereka beroperasi bersama-sama dan bergantian. Pengungkapan ini setelah aksi mereka terekam CCTV (kamera tersembunyi) di ATM tersebut," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Rabu.
Kedua tersangka yang datang ke Sampit berdalih ingin berdagang, mengaku beroperasi di enam lokasi ATM milik sejumlah bank di Sampit. Mereka umumnya beroperasi pada dini hari dengan memilih lokasi secara acak, khususnya ATM di lokasi sepi.
Aksi pertama mereka lakukan pada 26 Juli lalu sekitar pukul 03.00 WIB terhadap ATM BRI di Jalan Pemuda Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat itu mereka tidak sempat menguras uang di ATM karena ada masalah, bahkan besi plat yang mereka gunakan tertinggal di dalam mesin ATM tersebut.
Aksi kembali mereka lakukan pada 14 Agustus pukul 02.00 WIB di ATM BTN di Jalan Tjilik Riwut depan sebuah hotel. Mereka mengambil uang Rp1.250.000 dengan mengganjal mesin ATM menggunakan besi plat sehingga transaksi tidak terbaca, padahal uang tetap keluar dan mereka ambil.
Pembobolan kembali mereka lakukan pada 15 Agustus pukul 02.00 WIB di ATM BRI di Jalan HM Arsyad. Kedua tersangka berhasil mengambil uang Rp1.000.000 dengan cara yang sama.
Aksi itu kembali mereka ulangi pada 16 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB pada ATM BRI di Jalan Gatot Subroto dengan uang yang diambil dari ATM sebesar Rp1.000.000 menggunakan cara yang sama.
Seakan ketagihan, hari berikutnya yakni 17 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB, dua sekawan ini kembali membobol ATM BRI di Jalan Pelita depan sebuah toko bahan bangunan dan mengambil uang Rp1.000.000.
Sehari kemudian yakni 18 Agustus, pembobolan kembali mereka lakukan di Jalan Tjilik Riwut samping sebuah bengkel dengan sasaran ATM Mandiri. Di tempat ini mereka mengambil uang Rp2.200.000 dari ATM tersebut.
Kedua tersangka tidak mengira rekaman CCTV atau kamera tersembunyi menjadi awal mula aksi mereka terbongkar. Senin (19/8) ada saksi yang mengenali kedua tersangka sedang duduk di warung kawasan Taman Kota Sampit, kemudian melaporkannya ke polisi.
Polisi langsung mengamankan keduanya. Saat diperiksa, polisi menemukan peralatan berupa besi plat, obeng dan lainnya, serta jaket yang digunakan kedua tersangka saat beroperasi. Mereka akhirnya tak bisa mengelak saat polisi menangkap mereka.
Saat di hadapan Kapolres, tersangka mengaku mempelajari cara membobol ATM dari rekan mereka di Bekasi. Pengalaman itu kemudian mereka gunakan beroperasi di Sampit dengan dalih ingin mengumpulkan modal usaha dagang.
"Ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah mereka ada kaitannya dengan kejadian lainnya dan di daerah lain. Penyidik akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak," kata Rommel.
Berdasarkan data, saat bulan suci Ramadhan lalu percobaan pembobolan ATM juga terjadi di sebuah ATM di Jalan Tjilik Riwut depan sebuah hotel. Namun pelaku yang diduga berjumlah dua orang tidak sempat mengambil uang karena dipergoki warga sehingga pelaku langsung kabur.
Rommel menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Mereka beroperasi bersama-sama dan bergantian. Pengungkapan ini setelah aksi mereka terekam CCTV (kamera tersembunyi) di ATM tersebut," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Rabu.
Kedua tersangka yang datang ke Sampit berdalih ingin berdagang, mengaku beroperasi di enam lokasi ATM milik sejumlah bank di Sampit. Mereka umumnya beroperasi pada dini hari dengan memilih lokasi secara acak, khususnya ATM di lokasi sepi.
Aksi pertama mereka lakukan pada 26 Juli lalu sekitar pukul 03.00 WIB terhadap ATM BRI di Jalan Pemuda Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat itu mereka tidak sempat menguras uang di ATM karena ada masalah, bahkan besi plat yang mereka gunakan tertinggal di dalam mesin ATM tersebut.
Aksi kembali mereka lakukan pada 14 Agustus pukul 02.00 WIB di ATM BTN di Jalan Tjilik Riwut depan sebuah hotel. Mereka mengambil uang Rp1.250.000 dengan mengganjal mesin ATM menggunakan besi plat sehingga transaksi tidak terbaca, padahal uang tetap keluar dan mereka ambil.
Pembobolan kembali mereka lakukan pada 15 Agustus pukul 02.00 WIB di ATM BRI di Jalan HM Arsyad. Kedua tersangka berhasil mengambil uang Rp1.000.000 dengan cara yang sama.
Aksi itu kembali mereka ulangi pada 16 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB pada ATM BRI di Jalan Gatot Subroto dengan uang yang diambil dari ATM sebesar Rp1.000.000 menggunakan cara yang sama.
Seakan ketagihan, hari berikutnya yakni 17 Agustus sekitar pukul 02.00 WIB, dua sekawan ini kembali membobol ATM BRI di Jalan Pelita depan sebuah toko bahan bangunan dan mengambil uang Rp1.000.000.
Sehari kemudian yakni 18 Agustus, pembobolan kembali mereka lakukan di Jalan Tjilik Riwut samping sebuah bengkel dengan sasaran ATM Mandiri. Di tempat ini mereka mengambil uang Rp2.200.000 dari ATM tersebut.
Kedua tersangka tidak mengira rekaman CCTV atau kamera tersembunyi menjadi awal mula aksi mereka terbongkar. Senin (19/8) ada saksi yang mengenali kedua tersangka sedang duduk di warung kawasan Taman Kota Sampit, kemudian melaporkannya ke polisi.
Polisi langsung mengamankan keduanya. Saat diperiksa, polisi menemukan peralatan berupa besi plat, obeng dan lainnya, serta jaket yang digunakan kedua tersangka saat beroperasi. Mereka akhirnya tak bisa mengelak saat polisi menangkap mereka.
Saat di hadapan Kapolres, tersangka mengaku mempelajari cara membobol ATM dari rekan mereka di Bekasi. Pengalaman itu kemudian mereka gunakan beroperasi di Sampit dengan dalih ingin mengumpulkan modal usaha dagang.
"Ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah mereka ada kaitannya dengan kejadian lainnya dan di daerah lain. Penyidik akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak," kata Rommel.
Berdasarkan data, saat bulan suci Ramadhan lalu percobaan pembobolan ATM juga terjadi di sebuah ATM di Jalan Tjilik Riwut depan sebuah hotel. Namun pelaku yang diduga berjumlah dua orang tidak sempat mengambil uang karena dipergoki warga sehingga pelaku langsung kabur.
Rommel menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.