KPK geledah kantor tersangka Gabriella Yuan Ana dugaan kasus suap

Kamis, 22 Agustus 2019 9:58 WIB

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gabriella Yuan Ana, tersangka dugaan kasus suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019, di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (21/8) hingga Kamis dini hari.

Kantor Ana terletak di  Jalan Mawar Timur 2/ AB 16 Fajar Indah RT 005 RW 009 Desa Baturan, Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Jateng. Yuan Ana adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri.

Enam petugas KPK menggeledah kantor kerja Yuan Ana, mulai Rabu (21/8) sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai pada Kamis, sekitar pukul 00.15 WIB.

Setelah menggeledah 4 jam lebih, petugas KPK keluar dengan membawa dua tas koper diduga berisi berkas-berkas surat administrasi proyek untuk dijadikan barang bukti.

Ketua RW 009 Desa Baturan, Kecamatan Colomadu Karanganyar H. Ceng Haidar yang dijadikan saksi mengatakan enam petugas KPK masuk melakukan penggeledahan di kantor milik Gabriella Yuan Ana.

"KPK masuk melakukan penggeledahan, Rabu (21/8), sekitar pukul 20.00 WIB. Saya diminta tanda tangan surat-surat kemungkinan sebagai saksi," kata Haidar.

Namun, Haidar tidak mengetahui pasti surat-surat atau berkas-berkas yang dikumpulkan dan dibawa oleh petugas KPK.

Waseso, orang tua tersangka Gabriella Yuan Ana, mengatakan sebelum penggeledahan, sempat dihubungi dan kemudian datang ke lokasi.

Menurut Waseso, kedatangan KPK ke kantor putrinya merupakan prosedur sebelum membuka segel untuk dilakukan penggeledahan.

"Enam orang (KPK) melakukan cek berkas-berkas di kantor putri saya, juga memanggil sejumlah pegawainya," kata Waseso.

"Kami juga sudah meminta putri saya yang kini menjadi tersangka untuk proaktif apa yang ditanyakan oleh KPK, terbuka saja," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai pemberi Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana, sedangkan sebagai penerima, yakni jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra, dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.

Pemberian uang tersebut terkait fee yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

KPK geledah ruang gubernur Bank Indonesia terkait korupsi CSR

7 jam lalu

KPK tetapkan dua tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia

7 jam lalu

Lima pimpinan baru KPK jalani proses induksi

17 December 2024 6:33 Wib

KPK panggil mantan Menkumham Yassona Laoly terkait kasus korupsi

12 December 2024 18:36 Wib

KPK geledah dua OPD di Pemkot Pekanbaru

10 December 2024 20:34 Wib
Terpopuler

HUT ke-87 ANTARA, Biro NTB gelar tasyakuran bersama anak yatim-piatu

Kabar NTB - 13 December 2024 16:38 Wib

Kebijakan Trump pengaruhi pertumbuhan ekonomi Asia dan Pasifik

Internasional - 13 December 2024 5:08 Wib

Kemenhub perkuat mental personel penerbangan

Nasional - 12 December 2024 4:56 Wib

Menghadapi tantangan ekonomi Indonesia di 2025: Saatnya bersiap dan beradaptasi, winter is coming

Ekonomi Bisnis - 15 December 2024 17:19 Wib

OJK mencatat piutang pinjaman "online" naik 29,23 persen yoy

Ekonomi Bisnis - 16 December 2024 19:00 Wib