KPK geledah kantor tersangka Gabriella Yuan Ana dugaan kasus suap

Kamis, 22 Agustus 2019 9:58 WIB

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gabriella Yuan Ana, tersangka dugaan kasus suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019, di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (21/8) hingga Kamis dini hari.

Kantor Ana terletak di  Jalan Mawar Timur 2/ AB 16 Fajar Indah RT 005 RW 009 Desa Baturan, Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Jateng. Yuan Ana adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri.

Enam petugas KPK menggeledah kantor kerja Yuan Ana, mulai Rabu (21/8) sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai pada Kamis, sekitar pukul 00.15 WIB.

Setelah menggeledah 4 jam lebih, petugas KPK keluar dengan membawa dua tas koper diduga berisi berkas-berkas surat administrasi proyek untuk dijadikan barang bukti.

Ketua RW 009 Desa Baturan, Kecamatan Colomadu Karanganyar H. Ceng Haidar yang dijadikan saksi mengatakan enam petugas KPK masuk melakukan penggeledahan di kantor milik Gabriella Yuan Ana.

"KPK masuk melakukan penggeledahan, Rabu (21/8), sekitar pukul 20.00 WIB. Saya diminta tanda tangan surat-surat kemungkinan sebagai saksi," kata Haidar.

Namun, Haidar tidak mengetahui pasti surat-surat atau berkas-berkas yang dikumpulkan dan dibawa oleh petugas KPK.

Waseso, orang tua tersangka Gabriella Yuan Ana, mengatakan sebelum penggeledahan, sempat dihubungi dan kemudian datang ke lokasi.

Menurut Waseso, kedatangan KPK ke kantor putrinya merupakan prosedur sebelum membuka segel untuk dilakukan penggeledahan.

"Enam orang (KPK) melakukan cek berkas-berkas di kantor putri saya, juga memanggil sejumlah pegawainya," kata Waseso.

"Kami juga sudah meminta putri saya yang kini menjadi tersangka untuk proaktif apa yang ditanyakan oleh KPK, terbuka saja," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai pemberi Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana, sedangkan sebagai penerima, yakni jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra, dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono.

Pemberian uang tersebut terkait fee yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

KPK menyiapkan lima program pencegahan korupsi di daerah

30 April 2024 4:48 Wib

Dua pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf

16 April 2024 17:50 Wib

Jadi tersangka korupsi insentif pegawai, KPK cegah Bupati Sidoarjo ke luar negeri

16 April 2024 14:00 Wib

KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi insentif pegawai

16 April 2024 13:54 Wib

KPK harap Prabowo bisa jembatani koordinasi Polri-Kejagung

02 April 2024 18:43 Wib
Terpopuler

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib

Nobar semifinal Piala Asia U-23 di Teras Udayana Mataram

Kabar NTB - 29 April 2024 15:28 Wib