Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang bahwa Pemerintah Singapura memiliki komitmen tinggi untuk memberantas tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo optimistis bahwa proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos, yakni dari Singapura ke Indonesia dapat berjalan dengan lancar.
“Kami semua sepakat bahwa korupsi sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa baik Indonesia maupun Singapura menganggap korupsi telah menjadi kejahatan yang terjadi di lintas negara, sehingga membutuhkan komitmen bersama dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Baca juga: KPK apresiasi vonis perkara korupsi Shelter Tsunami Lombok Utara sesuai tuntutan
“Dengan demikian, upaya-upaya pemberantasan korupsi ini dapat kami lakukan secara optimal, dan perkara-perkara yang ditangani juga bisa kami selesaikan secara tuntas,” katanya.
Baca juga: KPK mengungkap eks bendahara jadi tersangka suap dana operasional Papua
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan bahwa saat ini Paulus Tannos sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura.
Walaupun demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengabarkan bahwa pengajuan penangguhan Paulus Tannos belum disetujui oleh Pemerintah Singapura.
“Terinformasi pengajuan penangguhan Paulus Tannos belum disetujui,” ujar Setyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin (2/6).