Mataram (ANTARA) - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.
"Seharusnya berefek jera. Saya kira itu hukuman yang tinggi sekali sehingga akan ada efek jera," kata Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita disela-sela kegiatan Sehari Bersama Anak di Kementerian Sosial di Jakarta, Rabu.
Agus Gumiwang mengatakan, dengan diterapkannya hukuman kebiri kimia maka akan ada ketakutan bagi mereka yang punya potensi untuk melakukan kejahatan yang sama.
"Mereka akan berfikir lagi untuk melakukan itu," tambah Agus Gumiwang.
Lebih lanjut dia mengatakan, karena kebiri kimia merupakan perintah undang-undang, maka semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan UU.
"Bagi mereka-mereka yang masih punya pemikiran lain terhadap UU, saya kira banyak caranya misalnya membawa masalah tersebut kepada MK. Tapi ini sudah menjadi keputusan yang berlaku sehingga pengadilan memutuskan berdasarkan UU tersebut sehingga harus kita hormati," jelas Agus.
Sebelumnya PN Mojokerto menjatuhkan putusan kebiri kimia kepada Muhammad Aris warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.
"Seharusnya berefek jera. Saya kira itu hukuman yang tinggi sekali sehingga akan ada efek jera," kata Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita disela-sela kegiatan Sehari Bersama Anak di Kementerian Sosial di Jakarta, Rabu.
Agus Gumiwang mengatakan, dengan diterapkannya hukuman kebiri kimia maka akan ada ketakutan bagi mereka yang punya potensi untuk melakukan kejahatan yang sama.
"Mereka akan berfikir lagi untuk melakukan itu," tambah Agus Gumiwang.
Lebih lanjut dia mengatakan, karena kebiri kimia merupakan perintah undang-undang, maka semua harus menghormati apa yang sudah diputuskan UU.
"Bagi mereka-mereka yang masih punya pemikiran lain terhadap UU, saya kira banyak caranya misalnya membawa masalah tersebut kepada MK. Tapi ini sudah menjadi keputusan yang berlaku sehingga pengadilan memutuskan berdasarkan UU tersebut sehingga harus kita hormati," jelas Agus.
Sebelumnya PN Mojokerto menjatuhkan putusan kebiri kimia kepada Muhammad Aris warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.