Jangan biarkan 'predator seks' merajalela regut dunia pendidikan

Jumat, 30 Agustus 2019 13:56 WIB

Mataram (ANTARA) -

 

Sejumlah organisasi pemuda di Provinsi Kalimantan Tengah mengecam dugaan tindakan pelecehan seksual oknum dosen berinisial PS di Universitas Negeri Palangka Raya (UPR) terhadap sejumlah mahasiswinya mencoreng dunia pendidikan di provinsi setempat.

"Dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum dosen kepada sejumlah mahasiswinya telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan Indonesia khususnya di Kalimantan Tengah," kata Wakil Ketua KNPI Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Tengah, Novia Adventy di Palangka Raya, Kamis.

Pihaknya pun berharap lembaga pendidikan di Kalimantan Tengah bisa segera berbenah guna membebaskan institusi dari para "predator" seks.

"Kita mendorong kaum pemuda khususnya perempuan untuk berani bersuara jika kejadian semacam itu menimpa. Kami berharap bahwa semua pihak bersama-sama mendukung proses hukum yang adil dan transparan," katanya.


Sementara itu Presiden BEM UPR, Karuna Mardiansyah mengatakan secara khusus pihaknya akan turut mengawal proses penegakan hukum terhadap oknum dosen yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Pihaknya pun meminta pihak berwenang serta pihak terkait lainnya mengusut kasus yang menggemparkan dunia pendidikan di Kalteng itu secara tuntas, transparan dan terbuka.

Pihak universitas juga diminta tegas terhadap setiap perbuatan yang melanggar hukum karena telah mencoreng nama baik institusi. Dia mengatakan, terungkapnya kasus yang saat ini ditangani pihak Polda Kalteng itu bermula pada 6 Agustus 2019.

"Kejadian itu sebenarnya berlangsung lama, namun tidak ada yang berani melapor. Namun pada 6 Agustus ada sejumlah mahasiswi yang mengadu kepada kami," katanya.

Usai menerima pengaduan itu, akhirnya para mahasiswi itu didampingi Kementerian Sosial BEM UPR melaporkan kejadian kepada Polda Kalteng hingga akhirnya saat ini menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan masyarakat.

"Kami meminta jika terbukti bersalah yang bersangkutan harus mendapat hukuman yang setimpal. Kami juga meminta pihak universitas menjadikan kejadian ini momentum evaluasi secara menyeluruh dan berbenah," katanya.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Polisi ungkap kasus pemerkosaan putri kandung di Lombok Utara

30 April 2024 19:30 Wib

Kementerian PPPA memantau pendampingan anak korban pemerkosaan dan TPPO

20 April 2024 5:57 Wib

Pengadilan Spanyol akan bebaskan Dani Alves

21 March 2024 5:53 Wib

Empat pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Lombok Timur ditangkap

20 March 2024 21:26 Wib

KemenPPPA sebut siswi SMP korban pemerkosaan di Lampung trauma

20 March 2024 18:04 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib