Kesal sering dianiaya, istri bunuh suami dengan kapak

Selasa, 3 September 2019 7:33 WIB

Mataram (ANTARA) - Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Sari Isa (42) terhadap suaminya, Thenzeko Nduru, di Afdeling A Perkebunan Sawit PT SAK Muaro Timpeh Nagari Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Sumatera Barat, terungkap.

"Pembunuhan ini dilakukan istri korban sekitar dua bulan lalu atau tepatnya 23 Juni 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah KEM Afdeling A PT SAK Mauro Timpeh," kata Kapolres Dharmasraya AKPB Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Suyanto saat menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan di Pulau Punjung, Senin.

Terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari laporan saudara korban, Bazisokhi Nduru atau Yaman, ke Satreskrim Polres Dharmasraya pada 1 September 2019.

"Jadi Saudara Yaman ini mengetahui kalau korban ini dibunuh setelah dihubungi rekannya yang bekerja di PT SAK bernama Samara," ungkap dia.

Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka sempat menerima perlakuan tindakan Kekerasan Rumah Dalam Tangga (KDRT) dari korban ketika pulang dalam keadaan mabuk.

"Jadi malam itu pelaku ini sedang mencuci di kamar mandi, lalu tiba-tiba korban marah-marah saat pulang dan berupaya memukul sehingga tersangka berupaya menghindar dan lari bersama anaknya ke rumah tetangga," ujar dia.

Setelah sempat tenang, kata dia, kejadian itu berlanjut saat tersangka kembali ke rumah dengan niat baik untuk mengajak korban makan bersama.

Namun, korban kembali marah-marah dan mengambil sebilah kapak lalu berupaya menghabisi nyawa istrinya. Dengan perlawanan yang dilakukan, kapak tersebut direbut oleh istri.

"Pada saat itulah, istrinya langsung mengapak suaminya pada bagian kepala dengan alasan membela diri," tegas dia.

Setengah jam setelah menghabisi nyawa suaminya, tersangka mengubur korban di belakang rumahnya.

"Penguburan korban dibantu oleh dua anaknya Viktor Nduru (24) dan Pembagi Hati Nduru (20) atas permintaan dari tersangka," ungkap dia.

Tersangka dan barang bukti berupa kapak dengan panjang 50 centimeter, cangkul dan batu telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua anak tersangka diperiksa sebagai saksi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 Jo 56 Ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Polres Manggarai Timur mengerahkan puluhan personel amankan Lebaran

04 April 2024 5:25 Wib

Polres Lombok Tengah siapkan 875 personel dukung Pemilu 2024

17 October 2023 14:04 Wib

Kabupaten Dompu matangkan persiapan Lomba Kampung Bebas Narkoba

08 August 2023 8:30 Wib

Seorang oknum anggota Polres Dompu dipecat

06 July 2023 22:36 Wib

Empat pelaku pemerkosaan dua pelajar di Lombok Timur ditangkap polisi

04 July 2023 20:06 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 18 jam lalu