Konsultan psikologi asal Rusia diadili karena kepemilikan narkoba

Rabu, 4 September 2019 10:54 WIB

Mataram (ANTARA) - Konsultan psikologi asal Rusia, diadili atas kepemilikan Narkotika jenis N-N Dimethyltryptamine (DMT) seberat 200 gram netto, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum, Made Dipa Umbara, di Denpasar, Selasa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. Sedangkan dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Budi Dewa Watsara, JPU menguraikan bahwa sebelumnya, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian di halaman parkir kantor Pos cabang Renon, Denpasar.

Penangkapan itu berawal, karena terdakwa memesan Narkotika melalui salah satu situs online. Saat itu terdakwa memesan 200 gram Mimosa Hostilis Hidden Valley, seharga 160 USD.

Saat pesanan terdakwa tiba di Bali, lalu petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Kantor Pos Renon memeriksa satu kotak paket dalam bentuk kardus berwarna putih, kiriman asal Belanda.

Namun, saat paket itu diperiksa petugas, tidak ditemukan nama dari penerima paket, hanya alamat yang bertuliskan Jalan Pura Batu Pangeh, Badung.

JPU menjelaskan bahwa petugas saat itu langsung melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, karena keberadaan paket itu yang mencurigakan.

Berbekal informasi yang diterima, petugas kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap terdakwa. Penangkapan dilakukan sesudah terdakwa menerima paket kiriman asal Belanda itu dari Kantor Pos.

Terhadap barang bukti berupa paket dalam bentuk kardus itu lalu diperiksa oleh petugas. Pada paket itu, ada satu buah plastik tertempel tulisan Mimosa Hostilis Hidden Valley berisi potongan batang tanaman warna ungu mengadung sediaan Narkotika jenis N-N Dimethyltryptamine (DMT) dengan berat 200 gram.

 

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Hikayat Beos dan asal usul Stasiun Jakarta Kota

05 April 2024 13:18 Wib

Influencer asal China jelajah wisata Lombok Tengah

05 April 2024 12:33 Wib

Disnaker sebut 52 PMI asal Kota Mataram aman dari gempa Taiwan

04 April 2024 14:02 Wib

Tiga ton manggis asal Lombok laik ekspor ke Tiongkok

29 March 2024 4:48 Wib

Pemudi asal Sidoarjo cumlaude UI diterima di kampus top dunia

22 March 2024 13:21 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib