Calon Kades mundur bakal didenda hingga Rp500 juta

Rabu, 4 September 2019 14:17 WIB

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, akan memberikan sanksi denda hingga Rp500 juta bagi para calon kepala desa (Cakades) yang sudah ditetapkan, lalu mengundurkan diri dari pencalonan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB), dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Pekalongan, M. Afib di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut sudah disepakati oleh para cakades dalam sebuah pernyataan tertulis.

"Kecuali calon tersebut meninggal dunia, bagi cakades yang sudah ditetapkan oleh panitia, kemudian mengundurkan diri maka akan dikenai denda. Adapun denda itu bisa mencapai Rp500 juta," katanya.

Menurut dia, pendaftaran cakades sudah dimulai sejak 2 September 2019 dan ditutup pada 12 September 2019.

Persyaratan terselenggaranya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ini, kata dia, pemkab memberikan syarat seperti calon kades minimal 2 calon dan maksimal 5 calon, berijazah minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat dan usia minimal 25 tahun.

"Adapun, apabila lebih dari lima calon maka pemkab akan melakukan penilaian dan seleksi. Namun, hingga kini belum ada calon kades di desa yang mendaftar lebih dari 5 orang," katanya.

Ia mengatakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2019 akan dilaksanakan pada 13 November 2019 dan diikuti oleh 210 desa.

"Kami berharap pelaksanaan Pilkades 2019 dapat berjalan lancar, aman dan damai. Bagi calon kades yang tidak terpilih, kami berharap legowo," katanya.
 

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

BPK RI periksa kendaraan dinas seluruh OPD di Pemkab Lombok Timur

29 April 2024 18:39 Wib

Stop ukur kebahagiaan berdasarkan standar orang lain

29 April 2024 6:39 Wib

Pemprov NTB: Penyesuaian HPP jagung jadi Rp5.000 kemungkinan berat

26 April 2024 13:02 Wib

Hukuman tiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB diperberat

26 April 2024 12:50 Wib

Pemkab Sikka NTT wajibkan vaksinasi bagi HPR

23 April 2024 4:59 Wib
Terpopuler

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Rio Waida waspadai ombak "mematikan" Tahiti di Olimpiade Paris

Olahraga - 25 April 2024 18:07 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 7 jam lalu

Tim Arsenal tinggalkan Liverpool dan Man City

Sepakbola - 24 April 2024 6:41 Wib

Nobar semifinal Piala Asia U-23 di Teras Udayana Mataram

Kabar NTB - 29 April 2024 15:28 Wib