Jaksa KPK menunjukkan amplop "jempol" milik politikus Golkar Bowo Sidik

Kamis, 5 September 2019 9:48 WIB

Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan gambar amplop dengan cap "jempol" dengan nilai total Rp8 miliar milik politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso yang akan diberikan dalam kampanye pemilihan legislatif 2019.

"Iya uang seluruhnya Rp8 miliar," kata Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) M Indung Andriani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Indung bersaksi untuk terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang didakwa menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta terkait dengan jabatanannya sebagai anggota Komisi VI dan anggota badan anggaran (banggar) DPR.

"Apakah keseluruhannya seperti ini? Ada cap jempolnya ini?" tanya JPU KPK Ferdian Adi Nugroho sambil menunjukkan foto amplop putih bercap jempol biru dengan uang Rp20 ribu di dalamnya.

"Iya," jawab Indung.

"Uang ini dari Ayi Paryana senilai Rp8 miliar lalu ditukar jadi pecahan Rp20 ribu?" tanya jaksa Ferdian.

"Iya," jawab Indung.

"Uang Rp20 ribu, dimasukkan ke amplop seperti ini, kemudian dari amplop dimasukan lagi ke ke dalam kardus ini ya?" tanya jaksa Ferdian.

"Iya," jawab Indung.

"Semua totalnya Rp8 miliar pas atau berapa?" tanya jaksa Ferdian.

"Rp8,45 miliar," jawab Indung.

Jempol pada pileg 2019 identik dengan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 yang diusung partai asal Bowo, Partai Golkar.

"Siapa yang memerintahkan untuk mengepak uang ke amplop berisi uang Rp20 ribu kemudian dimasukan ke kotak kecil kemudian dimasukkan lagi ke dalam kardus, yang memerintahkan siapa?" tanya jaksa Ferdian.

"Prinsipnya yang memerintahkan untuk memasukkan ke amplop Pak Bowo cuma yang memasukkan kembali kita saja di kantor untuk merapikannya," jawab Indung.

"Itu untuk keperluan dapil Pak Bowo, ya? Untuk dibagi-bagikan ke konstituen, ya?" tanya jaksa Ferdian.

"Iya," jawab Indung.

Setiap penerimaan uang itu, Indung pun mencatat di buku kas. Dalam dakwaan disebutkan pada awal 2019 Bowo meminta bantuan Ayi Paryana menukarkan uang sejumlah 693.000 ribu dolar Singapura ke dalam mata uang rupiah secara bertahap sehingga totalnya mencapai Rp7,189 miliar.

Bowo juga mengirimkan uang yang sudah diterima dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) kepada Ayi Paryana sebesar RP840 juta sehingga total uang yang diserahkan Bowo kepada Ayi Paryana adalah sebesar Rp8,029 miliar.

Ayi Paryana adalah mantan Sekjen Nawacita. Ayi 8 kali menukarkan uang sebanyak Rp8 miliar itu ke bentuk pecahan Rp20 ribu ke Bank Mandiri dan mengantarkan uang tersebut ke kantor PT IAE miliki Bowo dan diterima Direktur PT IAE, Indung Andriani secara bertahap sebanyak 8 kali dimana setiap satu kali pengiriman adalah sebesar Rp1 miliar.

Sehingga keseluruhan uang yang dibawa Ayi Paryana mencapai Rp8 miliar yang terbagi ke dalam pecahan Rp20 ribu untuk kebutuhan kampanye Bowo Sidik sebagai calon anggota DPR daerah pemilihan Jawa Tengah.

"Ibu kan ikut Pak Bowo sudah lama. Apakah pada saat pemilu 2014 ada seperti ini? Sepengetahuan Ibu?" tanya jaksa Ferdian.

"Ada, waktu itu ada 250 ribu amplop," jawab Indung.

"Kalau pemilu ini?" tanya jaksa Ferdian.

"400 ribu amplop," jawab Indung.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Cara Nurohmad merajut sampah menjadi berkah

08 March 2024 8:52 Wib

TMII menggelar festival "Taman Imlek Indonesia Bersate"

01 March 2024 15:57 Wib

Warga Gorontalo saksikan perayaan Cap Go Meh

25 February 2024 8:09 Wib

Festival Cap Go Meh jadi daya tarik wisata

25 February 2024 6:58 Wib

Cap Go Meh spirit baru keanekaragaman budaya

19 February 2024 5:10 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib