Mataram, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menetapkan anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) untuk tujuh kabupaten/kota di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), padahal tahapan pilkada sudah dimulai.
"Bawaslu bahkan belum melakukan verifikasi terhadap enam nama calon anggota Panwas Pilkada yang diajukan KPU di tujuh kabupaten/kota di NTB itu," kata Ketua KPU Provinsi NTB Fauzan Khalid didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Informasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM KPU Provinsi NTB Darmansyah, di Mataram (13/1).
Fauzan mengatakan pada 18 November 2009 KPU dari tujuh kabupaten/kota di NTB mengajukan enam nama calon angota Panwaslu kepada Bawaslu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tiga orang sebagai anggota Panwaslu kabupaten/kota yang berhak dilantik.
Acuannya adalah pasal 94 ayat 2 Undang Undang Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, yang menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota yang mengusulkan enam nama calon panwaslu kepada Bawaslu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tiga orang sebagai anggota Panwaslu kabupaten/kota yang berhak dilantik.
Namun hingga kini belum ada kejelasan dari Bawaslu soal penetapan tiga nama yang berhak dilantik menjadi anggota Panwaslu di tujuh kabupaten/kota di NTB itu.
"Bahkan pemberitahuan dari Bawaslu bahwa mereka akan segera melakukan verifikasi nama-nama calon anggota Panwaslu pilkada juga tidak jelas arahnya," ujarnya.
Darmansyah mengatakan pihaknya telah berkali-kali berkonsultasi dengan Bawaslu terkait penetapan anggota Panwaslu, namun belum juga membuahkan hasil yang diharapkan.
Konsultasi terakhir tanggal 22 Desember 2009, diperoleh informasi tim Bawaslu akan melakukan verifikasi awal Januari 2010, namun hingga pertengahan Januari belum ada kejelasan.
"Bawaslu saat itu beralasan baru bisa melakukan verifikasi di tahun 2010 karena berkaitan dengan anggaran operasional," ujarnya.
Menurut Darmansyah ketika KPU Provinsi NTB dan KPU di tujuh kabupaten/kota di NTB tengah menunggu kedatangan tim verifikasi Bawaslu, malah surat yang datang ditujukan kepada KPU di empat dari tujuh kabupaten/kota di NTB yang akan menggelar pemilu kepala daerah pada 2010.
Keempat kabupaten itu adalah Kabupaten Bima, Sumbawa, Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).
KPU di tiga kabupaten/kota lainnya yakni Kota Mataram, Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak menerima surat dari Bawaslu.
"Isi surat itu meminta KPU di empat kabupaten/kota di NTB untuk segera mengirim nama-nama anggota Panwas Pemilu 2009 sebagai pengganti enam nama yang diajukan KPU kabupaten/kota namun tidak memenuhi syarat dari aspek persyaratan medis (keterangan dan rekam medis)," ujarnya.
Padahal, tambah Darmasnyah, persyaratan medis itu merupakan syarat yang harus dipenuhi saat seleksi bakal calon anggota di tingkat KPU kabupaten/kota hingga menghasilkan enam nama calon anggota panwas.
"Itu ranah KPU dan mengapa Bawaslu yang mempermasalahkan aspek medis, padahal sudah diteliti KPU masing-masing daerah," ujar Darmansyah.
Baik Fauzan dan Darmansyah serta anggota KPU Provinsi NTB lainnya menduga alasan medis itu sengaja diciptakan agar kembali ke persoalan awal yakni perselisihan antara KPU dan Bawaslu soal mekanisme rekrutmen anggota panwas pemilu kepala daerah.
Awalnya Bawaslu menginginkan panwas pilkada diambil dari anggota Panwas Pemilu 2009, sementara KPU berpatokan pada pasal 94 ayat 2 Undang Undang Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Pasal itu menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota yang mengusulkan enam nama calon Panwaslu kepada Bawaslu untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tiga orang sebagai anggota panwaslu kabupaten/kota yang berhak dilantik.
"Tentu KPU tidak bisa memenuhi keinginan Bawaslu yang meminta pengajuan nama-nama anggota Panwas Pemilu 2009 karena selain menyalahi prosedur juga hal itu tidak didukung aturan hukum," kata Fauzan.(*)