Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, membongkar jaringan penjual materai palsu yang diperjualbelikan secara daring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono yang memimpin gelar kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, mengatakan kasus terungkap dari keaktifan anggota penyidik melakukan patroli siber.
"Setiap hari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini melihat media sosial dan dunia Maya, dari itu ditemukan adanya penjualan materai yang dibandrol di bawah harga normal," kata Argo.
Materai tersebut dijual melalui belanja daring atau online shop dengan akun bernama "chandra_siregar".
Saat ini pembuat akun dan penjual materai di belanja daring tersebut berinisial C masih DPO atau daftar pencarian orang.
"Yang membuat akun berinisial C sedang kita cari," katanya.
Setelah menemukan adanya penjualan materi di bawah harga standar di belanja daring petugas melakukan pengembangan hingga menemukan tersangka R.
Tersangka R ditangkap karena kedapatan menyimpan banyak materai palsu yang terdiri atas materi Rp3.000 dan materai Rp6.000.
Sejumlah materai palsu tersebut disimpan di rumahnya di kawasan Depok. R bertugas mengirim pesanan materai palsu yang dibeli oleh pelanggan melalui akun belanja daring tersebut.
"Saat diperiksa R mengaku bukan pembuat materai hanya sebagai pengirim dan pembawa pesanan saja," kata Argo.
Tersangka R juga mengetahui kalau materai yang dikirimkannya merupakan materai palsu yang dijual dengan harga di bawah standar.
R diamankan oleh petugas bersama barang bukti materai palsu sebanyak 50 lembar. Praktik ini sudah dijalaninya selama dua tahun.
Tersangka R mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari per lembar materai yang diantarkannya.
Sementara itu pembuat materai palsu ini
telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Tim penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memintai keterangan dalam perkara kasus materai palsu ini.
Atas perbuatannya tersangka R dikenai pasal berlapis yakni Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Subsidi, Pasal 532 dan Pasal 257 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono yang memimpin gelar kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, mengatakan kasus terungkap dari keaktifan anggota penyidik melakukan patroli siber.
"Setiap hari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini melihat media sosial dan dunia Maya, dari itu ditemukan adanya penjualan materai yang dibandrol di bawah harga normal," kata Argo.
Materai tersebut dijual melalui belanja daring atau online shop dengan akun bernama "chandra_siregar".
Saat ini pembuat akun dan penjual materai di belanja daring tersebut berinisial C masih DPO atau daftar pencarian orang.
"Yang membuat akun berinisial C sedang kita cari," katanya.
Setelah menemukan adanya penjualan materi di bawah harga standar di belanja daring petugas melakukan pengembangan hingga menemukan tersangka R.
Tersangka R ditangkap karena kedapatan menyimpan banyak materai palsu yang terdiri atas materi Rp3.000 dan materai Rp6.000.
Sejumlah materai palsu tersebut disimpan di rumahnya di kawasan Depok. R bertugas mengirim pesanan materai palsu yang dibeli oleh pelanggan melalui akun belanja daring tersebut.
"Saat diperiksa R mengaku bukan pembuat materai hanya sebagai pengirim dan pembawa pesanan saja," kata Argo.
Tersangka R juga mengetahui kalau materai yang dikirimkannya merupakan materai palsu yang dijual dengan harga di bawah standar.
R diamankan oleh petugas bersama barang bukti materai palsu sebanyak 50 lembar. Praktik ini sudah dijalaninya selama dua tahun.
Tersangka R mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari per lembar materai yang diantarkannya.
Sementara itu pembuat materai palsu ini
telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Tim penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memintai keterangan dalam perkara kasus materai palsu ini.
Atas perbuatannya tersangka R dikenai pasal berlapis yakni Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Subsidi, Pasal 532 dan Pasal 257 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.