Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, AKBP H Saiful Alam, mengungkap adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Satuan Kerja Non-Vertikal tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB.

"Jadi Rabu sore tadi sekitar pukul 17.00 WITA, kami melakukan OTT dengan mengamankan orang yang diduga melakukan perbuatan korupsi proyek rumah susun di Sumbawa," kata H Alam saat ditemui di Mapolres Mataram, Rabu malam.

Baca juga: Polres Mataram segel ruangan SNVT Penyediaan Perumahan PUPR NTB

Selain mengamankan pejabat yang identitasnya enggan disebutkan, dalam kegiatan OTT yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Mataram itu dikatakan bahwa telah turut diamankan barang bukti uang Rp100 juta.

"Barang bukti uang Rp100 juta ini berkaitan dengan proyek Rp3 miliar. Jadi yang bersangkutan ini diduga meminta imbalan dari pekerjaannya, dengan besaran lima sampai sepuluh persen dari besar anggaran," ujarnya.

Terkait dengan penyerahan uang tersebut, Kapolres Mataram mengatakan, itu terjadi di ruang Kepala PP-SPM SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB.

Karenanya, pejabat yang digadang-gadang sebagai oknum yang diamankan dalam kegiatan OTT tersebut berinisial BLR, Kepala PP-SPM SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB.

Namun, Kapolres Mataram yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, enggan menjawab. Melainkan dia hanya menegaskan baru ada satu orang dari kalangan pejabat yang diamankan dalam kegiatan OTT tersebut.

"Jadi masih satu orang sedang dalam pemeriksaan. Untuk siapa dia, nanti saja, kita tunggu hasil penyidikan. Tapi untuk penyerahannya memang di ruang Kasatker (Bulera)," ucapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Mataram enggan memberi keterangan kepada wartawan. Dia meminta untuk menunggu perkembangan pemeriksaan yang hingga kini masih berlangsung di ruang Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mataram.

"Tunggu saja, nanti dalam satu kali dua puluh empat jam, kita akan ungkap (tersangka). Nanti apa pun perkembangannya akan kita sampaikan," katanya.

Dalam kegiatan OTT tersebut, Polres Mataram telah menyegel ruangan PP-SPM SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB. Ruangan rapat yang berada disebelahnya juga turut disegel.

Selain melakukan penyegelan ruangan, Tim Satreskrim Polres Mataram juga membawa seorang pejabat PPK Rumah Susun dan Khusus SNVT Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR NTB.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024