Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita sejumlah dokumen proyek dari Kantor Satuan Kerja Non Vertikal tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB.
Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Joko Tamtomo di Mataram, Kamis, mengatakan, dokumen disita dari hasil penggeledahan siang hari di Kantor SNVT..
"Jadi menindaklanjuti kegiatan operasi tangkap tangan Rabu (25/9) kemarin, Kamis (26/9) siang tadi kita lakukan penggeledahan, hasilnya ada sejumlah dokumen yang kita sita," tambah Joko.
Lebih lanjut, dokumen yang disita penyidik telah diamankan untuk ditelaah kembali. Dokumen yang disita, sebutnya didapat dari hasil penggeledahan ruangan Kepala dan PPK Rumah Susun dan Khusus SNVT Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB.
"Jadi penggeledahan ini untuk mencari barang bukti tambahan. Untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Pada Rabu (25/9), Tim Satreskrim Polres Mataram melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan Kepala SNVT Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB, berinisial BLR.
Uang senilai Rp100 juta juga turut diamankan. Dalam dugaannya, uang tersebut merupakan setoran fee proyek Rusun Ponpes Modern Al-Kahfi Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, yang sedang dalam progres pengerjaan.
Uang Rp100 juta diduga diperoleh dari pelaksana proyek. Dalam dugaannya, uang tersebut sebagai salah satu syarat tidak tertulis untuk pencairan termin.
Dari hasil penelusuran laman data di LPSE Kementerian PUPR, proyek yang dimainkan dalam kasus ini dimenangkan oleh rekanan perusahaan berinisial CV JU, dari Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai penawaran sekitar Rp3,4 miliar.
Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Joko Tamtomo di Mataram, Kamis, mengatakan, dokumen disita dari hasil penggeledahan siang hari di Kantor SNVT..
"Jadi menindaklanjuti kegiatan operasi tangkap tangan Rabu (25/9) kemarin, Kamis (26/9) siang tadi kita lakukan penggeledahan, hasilnya ada sejumlah dokumen yang kita sita," tambah Joko.
Lebih lanjut, dokumen yang disita penyidik telah diamankan untuk ditelaah kembali. Dokumen yang disita, sebutnya didapat dari hasil penggeledahan ruangan Kepala dan PPK Rumah Susun dan Khusus SNVT Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB.
"Jadi penggeledahan ini untuk mencari barang bukti tambahan. Untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Pada Rabu (25/9), Tim Satreskrim Polres Mataram melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan Kepala SNVT Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB, berinisial BLR.
Uang senilai Rp100 juta juga turut diamankan. Dalam dugaannya, uang tersebut merupakan setoran fee proyek Rusun Ponpes Modern Al-Kahfi Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, yang sedang dalam progres pengerjaan.
Uang Rp100 juta diduga diperoleh dari pelaksana proyek. Dalam dugaannya, uang tersebut sebagai salah satu syarat tidak tertulis untuk pencairan termin.
Dari hasil penelusuran laman data di LPSE Kementerian PUPR, proyek yang dimainkan dalam kasus ini dimenangkan oleh rekanan perusahaan berinisial CV JU, dari Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai penawaran sekitar Rp3,4 miliar.