Mataram (ANTARA) - Polisi menyatakan bahwa penyidikan korupsi Kepala Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, Ditjen Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB nonaktif Bulera, telah tuntas.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Joko Tamtomo di Mataram, Senin, mengatakan penyidikannya dinyatakan tuntas setelah jaksa peneliti dari Kejari Mataram menyatakan materi berkasnya lengkap (P21).
"Iya berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Joko.
Kelanjutan dari berkas yang telah dinyatakan lengkap, kata dia, penyidik sedang mempersiapkan untuk pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (tahap dua).
"Secepatnya kita limpahkan," ujarnya.
Senada dengan pernyataan dari kepolisian, Kepala Kejari Mataram Yusuf membenarkan bahwa berkas perkara milik Bulera telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penelitinya.
Sembari menunggu pelimpahan tahap dua dari kepolisian, Yusuf yang telah menetapkan susunan jaksa penuntut umum, menyatakan bahwa rencana dakwaan milik tersangka sedang disusun.
"Rencana dakwaannya sedang disusun, nantinya kalau ada kekurangan, akan diperbaiki pada saat tahap duanya," kata Yusuf.
Dalam kasus yang terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satreskrim Polres Mataram ini, tersangka Bulera diduga meminta jatah Rp100 juta dari direktur pelaksana proyek Rusun Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Al-Kahfi, di Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.
Kepada direktur pelaksana proyek dari CV Jangka Utama, tersangka Bulera diduga membuat alasan untuk biaya administrasi yang kisaran uangnya 5-10 persen dari nominal proyek.
Bulera dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tujuh proyek pembangunan rusun dan rusus yang berjalan pada tahun 2019, NTB mendapat kucuran anggaran sebesar Rp20,5 miliar. Penandatanganan kontrak kerja dengan tujuh rekanan pemenang tender telah dilaksanakan pada 18 Juli 2019.
Tujuh proyek tersebut antara lain Rusun Ponpes Ulil Albab di Desa Perian, Montong Gading, Lombok Timur dengan nilai Rp3,48 miliar, dikerjakan CV Cinta Bahagia.
Kemudian Rusun Ponpes Al-Madina di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang dikerjakan PT. Performa Trans Utama dengan nilai kontrak Rp2,351 miliar. CV Sagita mengerjakan Rusus di Desa Kukin, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, dengan kontrak Rp4,55 miliar.
Selanjutnya paket proyek Rusus di Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, yang dikerjakan CV Rangga Makazza dengan nilai kontrak Rp5,49 miliar.
Selain itu proyek yang dikerjakan CV Kurnia Karya dengan nilai kontrak Rp 4,617 miliar, untuk pengerjaan Rusus di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Timur. Proyek Rusus di Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat senilai Rp2,97 miliar, yang dikerjakan CV Sumber Resky Abadi.
Selanjutnya dugaan permintaan setoran Rp100 juta dari proyek yang menyeret Bulera sebagai tersangka itu berkaitan dengan proyek Rusun Ponpes Modern Al-Kahfi Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, yang dikerjakan CV Jangka Utama dengan kontrak Rp3,49 miliar.
Berita Terkait
Terdakwa suap proyek rusun pondok pesantren dituntut 18 bulan kurungan
Selasa, 10 Maret 2020 16:25
PPK proyek rusun SNVT NTB memberikan kesaksian di persidangan
Selasa, 25 Februari 2020 19:10
Pelaksana proyek rusun Sumbawa: Fee Rp100 juta permintaan Kasatker SNVT NTB
Selasa, 18 Februari 2020 16:36
Tersangka "peminta jatah" proyek rusun Bulera dilimpahkan ke penuntut umum
Kamis, 23 Januari 2020 20:23
Jaksa kembalikan berkas korupsi Kepala Penyedia Perumahan PUPR NTB
Selasa, 19 November 2019 14:41
Penyidik memperpanjang penahanan tersangka korupsi rusun SNVT NTB
Kamis, 17 Oktober 2019 18:41
Polres: penanganan kasus rusun SNVT tidak hambat pekerjaan tujuh proyek
Senin, 7 Oktober 2019 16:04
Polres Mataram kembangkan penyidikan kasus minta jatah proyek rusun
Kamis, 3 Oktober 2019 13:58