Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, melalui Polsek Lubuk Batang menangkap tiga pelaku pencurian besi bantalan rel kereta api milik PT KAI di jalur perlintasan wilayah setempat

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Tito Hutauruk melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis di Baturaja, Minggu, mengatakan tiga pelaku pencurian yang ditangkap yaitu tersangka SR (34), RN (26) dan RS (32) yang ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Lubuk Batang kabupaten setempat.

Dia mengemukakan, para tersangka sempat menjadi buronan polisi selama hampir satu tahun setelah mencuri besi bantalan rel kereta api di KM 236+328 Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU pada 26 Oktober 2018.

"Ketiga pelaku tersebut akhirnya kami tangkap pada Jumat (4/10) sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya masing-masing setelah lari dari kejaran aparat hampir selama satu tahun," katanya.

Dia menjelaskan, aksi pencurian besi rel kereta api ini terbongkar saat salah seorang sekuriti PT KAI sedang melaksanakan patroli rutin di jalan Rel Kereta Api KM 236+328 Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU pada 2018.

Sekuriti yang sedang berpatroli tersebut memergoki para pelaku sedang memotong rel-rel kereta api menggunakan gergaji besi untuk dicuri guna dijual.

"Saat aksinya kepergok mereka langsung kabur melarikan diri membawa serta besi rel yang sudah terpotong menggunakan lori besi pendorong. Aksi pencurian ini bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh para pelaku setelah akhirnya berhasil kami tangkap," katanya.

Selain menangkap para pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah tabung oksigen, lima batang besi rel kereta api milik PT KAI sepanjang 2,5 meter, dua batang besi dengan panjang 0,5 meter dan kerangan besi tambahan untuk penutup mobil pickup serta satu buah roli besi pendorong.

"Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami PT KAI ditaksir sekitar Rp5.000.000," katanya.

Saat ini, lanjut dia, para pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Selain merugikan PT KAI, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan penumpang pengguna jasa transportasi umum tersebut," katanya.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024