Mataram (ANTARA) - Operasi Zebra Gatharin 2019 yang akan berlangsung dua pekan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menargetkan para pengemudi kendaraan dapat tertib dalam hal administrasi berkendara.
Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana di Mataram, Rabu, menjelaskan, tertib administrasi ini berkaitan dengan kelengkapan surat berkendara dan juga kelengkapan kendaraannya.
"Tujuannya agar bisa lebih tertib administrasi, baik kendaraan maupun pengemudinya," kata Nana Sudjana.
Jika melanggar, kata dia, pihak kepolisian tidak segan memberikan sanksi penindakan dalam bentuk tilang. Bila pelanggarannya akibat dari kecelakaan, petugas bisa menindaklanjutinya ke ranah pidana.
Dalam kegiatan tahun ini, Polda NTB mengerahkan 687 personel kepolisian. Kegiatan yang berlangsung selama dua pekan tersebut akan berakhir pada 5 November 2019.
"Jadi kita tindak. Tidak hanya yang pengendara roda dua saja, yang roda empat juga. Kita tekankan di titik kerawanan pelanggaran," ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Armin Litarso menjelaskan bahwa penindakan fokus pada pelanggaran administrasi, termasuk kelalaian dalam membayar pajak kendaraan.
"Karena apabila tidak membayar pajak, itu sama saja surat kendaraannya tidak sah," ucap Armin.
Karena itu, Armin menyebutkan yang menjadi target operasi antara lain pengemudi tanpa SIM atau SIM-nya tidak sesuai, pengendara di bawah umur, pelanggar rambu dan marka jalan, serta pengemudi melebihi batas muatan dan kecepatan.
"Utamanya itu razia statis di titik yang memang rawan pelanggaran. Apabila diperlukan, razianya dengan hunting artinya petugas yang mobile patroli di jalan," katanya.
Untuk hari pertama razia yang digelar Polres Mataram di Jalan Langko, Kota Mataram, Rabu pagi, personel Satlantas masih menemukan beberapa jenis pelanggaran. Razia di jalur kawasan tertib lalu lintas itu pun terjaring wisatawan asing yang sedang berkendara roda dua.
Warga asing tersebut bernama Victor dan diketahui berasal dari Perancis. Dia bersama empat kawannya berencana berlibur sepekan di Lombok ini diberi sanksi tilang. Mereka berkendara tanpa menggunakan helm dan tidak memiliki SIM internasional.
Terkait dengan pelanggaran ini, Kasatlantas Polres Mataram AKP Raditya Suharta menegaskan sanksi tilang akan tetap dijatuhkan dan berlaku kepada siapapun pelanggarnya.
"Penindakan ini untuk keselamatan mereka juga," kata Raditya.
Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana di Mataram, Rabu, menjelaskan, tertib administrasi ini berkaitan dengan kelengkapan surat berkendara dan juga kelengkapan kendaraannya.
"Tujuannya agar bisa lebih tertib administrasi, baik kendaraan maupun pengemudinya," kata Nana Sudjana.
Jika melanggar, kata dia, pihak kepolisian tidak segan memberikan sanksi penindakan dalam bentuk tilang. Bila pelanggarannya akibat dari kecelakaan, petugas bisa menindaklanjutinya ke ranah pidana.
Dalam kegiatan tahun ini, Polda NTB mengerahkan 687 personel kepolisian. Kegiatan yang berlangsung selama dua pekan tersebut akan berakhir pada 5 November 2019.
"Jadi kita tindak. Tidak hanya yang pengendara roda dua saja, yang roda empat juga. Kita tekankan di titik kerawanan pelanggaran," ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Armin Litarso menjelaskan bahwa penindakan fokus pada pelanggaran administrasi, termasuk kelalaian dalam membayar pajak kendaraan.
"Karena apabila tidak membayar pajak, itu sama saja surat kendaraannya tidak sah," ucap Armin.
Karena itu, Armin menyebutkan yang menjadi target operasi antara lain pengemudi tanpa SIM atau SIM-nya tidak sesuai, pengendara di bawah umur, pelanggar rambu dan marka jalan, serta pengemudi melebihi batas muatan dan kecepatan.
"Utamanya itu razia statis di titik yang memang rawan pelanggaran. Apabila diperlukan, razianya dengan hunting artinya petugas yang mobile patroli di jalan," katanya.
Untuk hari pertama razia yang digelar Polres Mataram di Jalan Langko, Kota Mataram, Rabu pagi, personel Satlantas masih menemukan beberapa jenis pelanggaran. Razia di jalur kawasan tertib lalu lintas itu pun terjaring wisatawan asing yang sedang berkendara roda dua.
Warga asing tersebut bernama Victor dan diketahui berasal dari Perancis. Dia bersama empat kawannya berencana berlibur sepekan di Lombok ini diberi sanksi tilang. Mereka berkendara tanpa menggunakan helm dan tidak memiliki SIM internasional.
Terkait dengan pelanggaran ini, Kasatlantas Polres Mataram AKP Raditya Suharta menegaskan sanksi tilang akan tetap dijatuhkan dan berlaku kepada siapapun pelanggarnya.
"Penindakan ini untuk keselamatan mereka juga," kata Raditya.