Lombok Barat (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Mataram AKBP H. Saiful Alam mengecek kondisi terkini warga yang menjadi korban penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, Selasa.
Bersama Kepala Desa Sigerongan Dian Siswadi Halisaswita dan Kapolsek Lingsar beserta Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mataram, dia langsung menyambangi korban yang ada di bawah pengelolaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning di Dusun Jati Mekar, Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.
Dari sekian banyak rumah korban gempa yang telah direnovasi, ada sejumlah rumah korban gempa di Dusun Jati Mekar yang masih dalam tahap pembangunan, bahkan ada juga yang belum sama sekali.
"Dusun kami yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning ini ada sembilan rumah yang belum terbangun," kata Kepala Dusun Jati Mekar Rifai.
Sembilan rumah yang masuk dalam kategori rusak sedang ini, kata dia, merupakan bagian dari 70 kepala keluarga yang berada dibawah pengelolaan Pokmas Repok Jati Kuning.
"Ada 37 KK (kepala keluarga) yang masuk dalam Pokmas Repok Jati Kuning, sisanya ada di dusun sebelah (Dusun Repok Pancor)," ujarnya.
Rifai mengakui bahwa sembilan rumah kategori rusak sedang yang belum terbangun di Dusun Jati Mekar ini merupakan dampak dari terungkapnya kasus penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa tahap tiga oleh bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, berinisial IN.
"Katanya uang sisa untuk 20 KK sudah habis, jadi ya mau bagaimana lagi, pembangunan pastinya akan terhambat," ucapnya.
Oleh karena itu, Rifai sebagai Kepala Dusun Jati Mekar berharap pemerintah untuk segera memberikan solusi bagi warganya yang menjadi korban tersebut.
"Ya, harapnya warga yang belum ini semoga cepat ada penggantinya, biar semua cepat selesai," kata Rifai.
Menindaklanjuti hal ini, Kapolres Mataram Alam mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah. Dalam hal ini leading sector yang berhubungan dengan program percepatan revitalisasi pascagempa.
Sementara itu, Kades Sigerongan Dian Siswadi Halisaswita mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya mencari solusi dari penyelesaian persoalan ini. Koordinasi dengan kepala pemerintah daerah adalah rencana yang akan segera dilaksanakannya.
"Jangan sampai kami berikan solusi, nantinya melanggar regulasi yang ada, makanya kami secepatnya akan berkoordinasi dengan BPBD, PUPR, bahkan kami akan menghadap Bupati untuk minta solusi dari permasalahan ini," kata Dian.
Sebelumnya, pada hari Jumat (25/10), Polres Mataram menangkap Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning berinisial IN karena terindikasi telah menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa tahap tiga senilai Rp410 juta.
Nominal tersebut berasal dari sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada 20 kepala keluarga penerima bantuan dari Dusun Jati Mekar dan Dusun Repok Pancor, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perkembangannya, penyidik kini telah menetapkan IN sebagai tersangka dengan dugaan telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bersama Kepala Desa Sigerongan Dian Siswadi Halisaswita dan Kapolsek Lingsar beserta Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mataram, dia langsung menyambangi korban yang ada di bawah pengelolaan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning di Dusun Jati Mekar, Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.
Dari sekian banyak rumah korban gempa yang telah direnovasi, ada sejumlah rumah korban gempa di Dusun Jati Mekar yang masih dalam tahap pembangunan, bahkan ada juga yang belum sama sekali.
"Dusun kami yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning ini ada sembilan rumah yang belum terbangun," kata Kepala Dusun Jati Mekar Rifai.
Sembilan rumah yang masuk dalam kategori rusak sedang ini, kata dia, merupakan bagian dari 70 kepala keluarga yang berada dibawah pengelolaan Pokmas Repok Jati Kuning.
"Ada 37 KK (kepala keluarga) yang masuk dalam Pokmas Repok Jati Kuning, sisanya ada di dusun sebelah (Dusun Repok Pancor)," ujarnya.
Rifai mengakui bahwa sembilan rumah kategori rusak sedang yang belum terbangun di Dusun Jati Mekar ini merupakan dampak dari terungkapnya kasus penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa tahap tiga oleh bendahara Pokmas Repok Jati Kuning, berinisial IN.
"Katanya uang sisa untuk 20 KK sudah habis, jadi ya mau bagaimana lagi, pembangunan pastinya akan terhambat," ucapnya.
Oleh karena itu, Rifai sebagai Kepala Dusun Jati Mekar berharap pemerintah untuk segera memberikan solusi bagi warganya yang menjadi korban tersebut.
"Ya, harapnya warga yang belum ini semoga cepat ada penggantinya, biar semua cepat selesai," kata Rifai.
Menindaklanjuti hal ini, Kapolres Mataram Alam mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah. Dalam hal ini leading sector yang berhubungan dengan program percepatan revitalisasi pascagempa.
Sementara itu, Kades Sigerongan Dian Siswadi Halisaswita mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya mencari solusi dari penyelesaian persoalan ini. Koordinasi dengan kepala pemerintah daerah adalah rencana yang akan segera dilaksanakannya.
"Jangan sampai kami berikan solusi, nantinya melanggar regulasi yang ada, makanya kami secepatnya akan berkoordinasi dengan BPBD, PUPR, bahkan kami akan menghadap Bupati untuk minta solusi dari permasalahan ini," kata Dian.
Sebelumnya, pada hari Jumat (25/10), Polres Mataram menangkap Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning berinisial IN karena terindikasi telah menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa tahap tiga senilai Rp410 juta.
Nominal tersebut berasal dari sisa anggaran tahap tiga yang belum disalurkan pihak pokmas kepada 20 kepala keluarga penerima bantuan dari Dusun Jati Mekar dan Dusun Repok Pancor, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perkembangannya, penyidik kini telah menetapkan IN sebagai tersangka dengan dugaan telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.