Semarang (ANTARA) - Hakim ketua yang mengadili kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Antonius Widijantono, meninggal dunia.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Sabtu, membenarkan kabar duka cita hakim ketua yang mengadili perkara Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus.
"Meninggal dunia pada Jumat (8/11) malam," katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui pasti penyebab meninggalnya hakim senior PN Semarang itu.
"Jumat sore waktu apel pulang kerja itu masih ikut bersama rekan-rekan kerja yang lain," tambahnya.
Jenazah Antonius sendiri akan dimakamkan di TPU Sayegan, Sleman, Yogyakarta.
Perkara Akhmad Shofian sendiri sudah hampir di penghujung persidangan.
Pada 11 November 2019, persidangan dijadwalkan akan meminta keterangan saksi meringankan sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Selain menangani perkara dugaan suap terhadap Bupati Kudus, Antonius tercatat juga pernah mengadili perkara korupsi mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Almarhum juga merupakan hakim ketua yang mengadili kasus suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Selanjutnya, kata Eko, tugas almarhum akan digantikan oleh hakim lainnya.
"Di tipikor sendiri sudah ada tambahan tiga hakim, jadi nanti tugas Pak Antonius sudah ada penggantinya," katanya.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Sabtu, membenarkan kabar duka cita hakim ketua yang mengadili perkara Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Shofian, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Bupati Kudus.
"Meninggal dunia pada Jumat (8/11) malam," katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui pasti penyebab meninggalnya hakim senior PN Semarang itu.
"Jumat sore waktu apel pulang kerja itu masih ikut bersama rekan-rekan kerja yang lain," tambahnya.
Jenazah Antonius sendiri akan dimakamkan di TPU Sayegan, Sleman, Yogyakarta.
Perkara Akhmad Shofian sendiri sudah hampir di penghujung persidangan.
Pada 11 November 2019, persidangan dijadwalkan akan meminta keterangan saksi meringankan sekaligus pemeriksaan terdakwa.
Selain menangani perkara dugaan suap terhadap Bupati Kudus, Antonius tercatat juga pernah mengadili perkara korupsi mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad.
Almarhum juga merupakan hakim ketua yang mengadili kasus suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Selanjutnya, kata Eko, tugas almarhum akan digantikan oleh hakim lainnya.
"Di tipikor sendiri sudah ada tambahan tiga hakim, jadi nanti tugas Pak Antonius sudah ada penggantinya," katanya.