Sumenep (ANTARA) - Salah seorang warga Desa Angon Angon, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, SMY, mengaku sebagai nabi," kata Kapolsek Kangean, Iptu Turmudzi melalui telepon di Sumenep, Senin.

"SMY sudah dipanggil oleh pejabat yang tergabung dalam musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) di Arjasa dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk dimintai keterangan. Kami memastikan SMY telah menyebarkan aliran sesat," katanya menambahkan.

Turmudzi menjelaskan, SMY telah "berdakwah" terkait pengakuannya sebagai nabi sejak tahun 2009.

"Materi dakwah yang disampaikan SMY pada pengikutnya, di antaranya umat Islam tidak perlu menunaikan ibadah haji karena di dalam dirinya sudah ada Kabah," katanya mengungkapkan.

Kemudian, SMY juga mengajarkan berpuasa seumur hidup dan mengklaim telah memasukkan lima orang yang sebelumnya berada di neraka ke surga.

"Hasil kesepakatan kami di internal Muspika Arjasa, SMY akan dibina oleh pengurus MUI supaya bertobat. SMY mengaku telah bersalah mengaku sebagai nabi," katanya menambahkan.

Turmudzi juga mengemukakan, SMY telah berdakwah sebagai nabi di rumahnya hampir setahun.

"Ada pun warga yang sering menjadi peserta dakwahnya SMY pada kisaran 18 hingga 25 orang," katanya menambahkan.(*)




Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024