Mataram (ANTARA) - Perusahaan pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara meraih Juara II penghargaan bidang kepatuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mineral dan Batubara sebagai perusahaan dengan kontribusi terbesar, dari Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Penghargaan diberikan kepada perusahaan atas kontribusi dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP periode tahun 2018, yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Selasa.
“Kami mengapresiasi pemberian penghargaan ini. Penghargaan ini merupakan bukti dari komitmen Amman Mineral untuk senantiasa patuh dan terus berkontribusi membangun negeri melalui peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujar Rachmat Makkasau, Presiden Direktur Amman Mineral melalui siaran persnya.
Beberapa kriteria penilaian dalam penghargaan ini mencakup tiga hal, yakni, tingkat kepatuhan pembayaran PBBP terbaik yang terdiri atas empat unsur penilaian, yaitu aspek teknis dan lingkungan (penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang), laporan produksi dan penjualan bulanan, laporan realisa di RKAB triwulan, laporan dan data atas kewajiban PNBP (iuran tetap, royalti, dan piutang PNBP).
Tingkat kontribusi terbesar berdasarkan jumlah nominal pembayaran PNBP tahun 2018, dan daerah pengelola dana bagi hasil terbaik yang terdiri atas 5 unsur, yaitu aspek rencana dan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH), pengelolaan anggaran Inspektur Tambang, usaha penyelesaian piutang PNBP minerba, serta pengelolaan anggaran dinas ESDM.
Tim penilai melibatkan para evaluator PNBP di lingkungan Direktorat Penerimaan Minerba, Auditor Inspektorat Jenderal KESDM, Biro Keuangan Setjen KESDM, EITI, Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu serta tenaga ahli dari pakar pertambangan dan asosiasi pertambangan (Perhapi, IMA, dan APBI).
Penghargaan Kepatuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mineral dan Batubara merupakan kegiatan pertama yang dilakukan Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Amman Mineral mengoperasikan tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat, yang merupakan salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia yang dikelola dengan senantiasa memastikan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial.
Amman Mineral telah 7 kali memperoleh peringkat PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PROPER peringkat Hijau diberikan kepada setiap perusahaan yang kinerjanya dinilai melebihi standar yang ditetapkan oleh KLHK dalam berbagai aspek termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan dan program pengembangan masyarakat di sekitar wilayah kerjanya.
Penghargaan diberikan kepada perusahaan atas kontribusi dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP periode tahun 2018, yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Selasa.
“Kami mengapresiasi pemberian penghargaan ini. Penghargaan ini merupakan bukti dari komitmen Amman Mineral untuk senantiasa patuh dan terus berkontribusi membangun negeri melalui peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujar Rachmat Makkasau, Presiden Direktur Amman Mineral melalui siaran persnya.
Beberapa kriteria penilaian dalam penghargaan ini mencakup tiga hal, yakni, tingkat kepatuhan pembayaran PBBP terbaik yang terdiri atas empat unsur penilaian, yaitu aspek teknis dan lingkungan (penempatan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang), laporan produksi dan penjualan bulanan, laporan realisa di RKAB triwulan, laporan dan data atas kewajiban PNBP (iuran tetap, royalti, dan piutang PNBP).
Tingkat kontribusi terbesar berdasarkan jumlah nominal pembayaran PNBP tahun 2018, dan daerah pengelola dana bagi hasil terbaik yang terdiri atas 5 unsur, yaitu aspek rencana dan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH), pengelolaan anggaran Inspektur Tambang, usaha penyelesaian piutang PNBP minerba, serta pengelolaan anggaran dinas ESDM.
Tim penilai melibatkan para evaluator PNBP di lingkungan Direktorat Penerimaan Minerba, Auditor Inspektorat Jenderal KESDM, Biro Keuangan Setjen KESDM, EITI, Direktorat PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu serta tenaga ahli dari pakar pertambangan dan asosiasi pertambangan (Perhapi, IMA, dan APBI).
Penghargaan Kepatuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Mineral dan Batubara merupakan kegiatan pertama yang dilakukan Direktorat Penerimaan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Amman Mineral mengoperasikan tambang Batu Hijau di Kabupaten Sumbawa Barat, yang merupakan salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di Indonesia yang dikelola dengan senantiasa memastikan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial.
Amman Mineral telah 7 kali memperoleh peringkat PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PROPER peringkat Hijau diberikan kepada setiap perusahaan yang kinerjanya dinilai melebihi standar yang ditetapkan oleh KLHK dalam berbagai aspek termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan dan program pengembangan masyarakat di sekitar wilayah kerjanya.