Washington (ANTARA) - Amerika Serikat pada Senin (18/11) secara resmi menyatakan mendukung hak Israel untuk membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat, wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Dengan pemberian dukungan tersebut, AS berarti meninggalkan pendiriannya yang sebelumnya dipegang selama empat puluh tahun, yakni bahwa pembangunan permukiman itu "tidak sesuai dengan hukum internasional."

Pernyataan dukungan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, yang mengatakan bahwa pernyataan-pernyataan AS soal pemukiman di Tepi Barat --yang dicaplok oleh Israel pada 1967-- selama ini tidak selaras.

Pompeo mengatakan presiden AS asal Demokrat Jimmy Carter menganggap bahwa pendirian AS dulu itu tidak sejalan dengan hukum internasional. Selain itu, presiden asal Partai Republik Ronald Reagan saat itu mengatakan tidak menganggap pemukiman tersebut sebagai tindakan yang ilegal.

Pengumuman Pompeo itu mengundang pujian dari Netanyahu namun, pada saat yang sama, menimbulkan kecaman dari para pejabat Palestina.

Pasca pengumuman tersebut, AS memperingatkan warganya di kawasan untuk sangat berhati-hati karena mereka yang menentang sikap AS itu "kemungkinan akan mengincar sarana-sarana pemerintah, kepentingan swasta dan warga negara AS."

Netanyahu mengimbau negara-negara lain mengambil sikap yang sama dengan AS dalam mendukung hak Israel membangun permukiman di Tepi Barat.

Palestina, sementara itu, menyuarakan kemarahan.

"Amerika Serikat tidak punya keahlian ataupun wewenang untuk menihilkan resolusi-resolusi internasional yang sah. Amerika Serikat juga tidak punya hak untuk memberikan pembenaran apa pun bagi pemukiman oleh Israel," kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas, dalam pernyataan.

Kepala perunding Palestina Saeb Erekat mengatakan pemerintah Trump sedang mengancam untuk "mengganti hukum internasional dengan 'hukum rimba'".

Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi memperingatkan bahwa perubahan kebijakan AS itu akan menimbulkan "dampak berbahaya" terhadap masa depan perundingan perdamaian.

Safadi juga mengatakan bahwa pemukiman oleh Israel "jelas-jelas adalah pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa."

Pompeo mengatakan dukungan tidak dimaksudkan untuk menghakimi status Tepi Barat, yang diinginkan Palestina menjadi bagian dari Negara Palestina nantinya dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina.

"Itu adalah soal yang harus dirundingkan oleh Israel dan Palestina," katanya.

Keputusan AS tersebut, ujar Pompeo, tidak dimaksudkan untuk "memaksa agar ada hasil tertentu atau menimbulkan rintangan hukum dalam merundingkan penyelesaian."

Sumber: Reuters
 

Pewarta : Tia Mutiasari
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024