Sulut, Tahuna (ANTARA) - Belum sebulan setelah tujuh nelayan Filipina yang mencuri ikan ditangkap pada 22 Oktober 2019 lalu, kini kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap tiga nelayan asal Filipina.

Kapal Perikanan (KP) Hiu 15 yang dinakhodai Kapten Aldy Firmansyah dari Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahuna, Sabtu (16/11/2019) kembali menangkap tiga nelayan asal Filipina yang menggunakan pamboat di perairan Indonesia.

Tiga nelayan asing asal Filipina itu diduga telah mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, tepatnya di perairan Sulawesi.

Tim Penyidik PSDKP Tahuna, Sutrisno Kumaat, mengatakan, “PSDKP Tahuna melalui KP HIU 15 yang dinakhodai Kapten Aldy Firmansyah telah menahan satu kapal nelayan beserta tiga ABK asal Fliipina, karena telah melakukan kegiatan di perairan laut Indonesia."

Saat diperiksa petugas perikanan, tiga nelayan ini tidak bisa memperlihatkan dokumen-dokumen serta Surat Izin Penangkapan Ikan, dan para ABK kapal semuanya tak memiliki pasport.

“Armada nelayan Filipina tersebut melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia, tanpa memiliki dokumen-dokumen resmi dari pihak Indonesia. Sehingga melanggar pasal 93 ayat 2 juncto 27 ayat 2 UU 45/2009,” kata dia.

Sementara itu Firmansyah mengutarakan, "Saat diperiksa terbukti di dalam pamboat ada lima ikan tuna seberat 250 kg dan alat tangkap ikan hand line sebanyak 14 unit."

Maka mereka pun digiring KP Hiu ke perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe tepatnya di Pelabuhan Tua Tahuna.

"Ketiga nelayan tersebut berasal dari Ginsan Kalumpang Filipina, mereka sudah beroperasi di laut Indonesia selama tiga hari dan menangkap ikan di sekitar rakit warga Indonesia,” ungkap Firmansyah.

“Saat kami lakukan pemeriksaan pada hari Sabtu (16/11/2019 red) tepatnya sekitar pukul 11.00 WITA, tiga nelayan asal Filipina tersebut sangat kooperatif. Tidak ada perlawanan saat diperiksa,” kata dia.


Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024