Taliwang (ANTARA) - Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menangkap AA (19) yang diduga jaringan bandar narkoba antarpulau saat membawa sabu dan pil ekstasi.
"Anggota menangkap seorang pengedar sabu berinisial AA (19) tahun saat membawa sabu dan pil ekstasi berjenis inex,” kata Kapolres AKBP Mustofa SIK MH, melalui Wakapolres Kompol Teuku Ardiansyah SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Budiman Perangin Angin, Minggu.
Wakapolres mengatakan penangkapan bermula saat timnya mendapat informasi tentang AA yang merupakan mahasiswa di salah satu Universitas Mataram asal Kecamatan Seteluk ini, membawa narkoba dari Mataram dengan tujuan pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu (21/11) Malam.
“Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku pada Sabtu (12/10). Saat itu pelaku baru saja turun dari atas kapal di pelabuhan Poto Tano,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu yang dimasukkan dalam 6 lembar plastik clip dengan berat total 29,7 gram. Selain itu diamankan juga pil ekstasi sebanyak 10 butir, serta sebuah telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
AA mengaku bahwa barang tersebut milik BH. BH memberi imbalan kepada AA sebesar Rp400 ribu untuk mengantar barang tersebut sampai ke tujuan. Hingga saat ini, BH masih dalam pencarian petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun atau dapat dipidana mati dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
"Anggota menangkap seorang pengedar sabu berinisial AA (19) tahun saat membawa sabu dan pil ekstasi berjenis inex,” kata Kapolres AKBP Mustofa SIK MH, melalui Wakapolres Kompol Teuku Ardiansyah SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Budiman Perangin Angin, Minggu.
Wakapolres mengatakan penangkapan bermula saat timnya mendapat informasi tentang AA yang merupakan mahasiswa di salah satu Universitas Mataram asal Kecamatan Seteluk ini, membawa narkoba dari Mataram dengan tujuan pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu (21/11) Malam.
“Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku pada Sabtu (12/10). Saat itu pelaku baru saja turun dari atas kapal di pelabuhan Poto Tano,” katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu yang dimasukkan dalam 6 lembar plastik clip dengan berat total 29,7 gram. Selain itu diamankan juga pil ekstasi sebanyak 10 butir, serta sebuah telepon seluler dan satu unit sepeda motor.
AA mengaku bahwa barang tersebut milik BH. BH memberi imbalan kepada AA sebesar Rp400 ribu untuk mengantar barang tersebut sampai ke tujuan. Hingga saat ini, BH masih dalam pencarian petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun atau dapat dipidana mati dan denda paling sedikit Rp1 miliar.