Palembang (ANTARA) - Tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Selatan mencegah peredaran 2,4 ton mi basah berformalin di Kota Palembang dan sejumlah daerah sekitarnya.
Mi basah berformalin berhasil dicegah beredar di sejumlah pasar tradisional setelah tim Reskrimsus belum lama ini mengembangkan laporan masyarakat dan melakukan pemeriksaan pabrik mi di kawasan Jalan Padang Selasa, Bukit Besar Palembang, kata Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Zulkarnain pada jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi pabrik mi tersebut, petugas mengamankan 2,4 ton mi basah berformalin yang dikemas dalam karung dan kantong plastik siap dikirim ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Kota Palembang, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Prabumulih.
Bersamaan barang bukti tersebut, petugas mengamankan pemilik pabrik Ah di mapolda untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum, katanya.
Menurut dia, berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan, pemilik pabrik mi Ah ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan pengedar produk pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia.
Tersangka akan dijerat dengan sanksi hukum secara maksimal sehingga bisa memberikan efek jera bagi yang bersangkutan dan memberikan peringatan bagi produsen makanan lainnya untuk tidak menggunakan bahan pengawet dari zat kimia berbahaya dalam kegiatan produksi.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penghasil berbagai produk makanan dan minuman di provinsi ini diperingatkan agar tidak lagi menggunakan formalin, boraks, pewarna tekstil, dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Bagi pedagang dan produsen yang terjaring razia dan terbukti menjual makanan yang tidak sehat dikonsumsi masyarakat, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum, kata Kombes Pol Zulkarnain.
Mi basah berformalin berhasil dicegah beredar di sejumlah pasar tradisional setelah tim Reskrimsus belum lama ini mengembangkan laporan masyarakat dan melakukan pemeriksaan pabrik mi di kawasan Jalan Padang Selasa, Bukit Besar Palembang, kata Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Zulkarnain pada jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi pabrik mi tersebut, petugas mengamankan 2,4 ton mi basah berformalin yang dikemas dalam karung dan kantong plastik siap dikirim ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Kota Palembang, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Prabumulih.
Bersamaan barang bukti tersebut, petugas mengamankan pemilik pabrik Ah di mapolda untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum, katanya.
Menurut dia, berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan, pemilik pabrik mi Ah ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan pengedar produk pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia.
Tersangka akan dijerat dengan sanksi hukum secara maksimal sehingga bisa memberikan efek jera bagi yang bersangkutan dan memberikan peringatan bagi produsen makanan lainnya untuk tidak menggunakan bahan pengawet dari zat kimia berbahaya dalam kegiatan produksi.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penghasil berbagai produk makanan dan minuman di provinsi ini diperingatkan agar tidak lagi menggunakan formalin, boraks, pewarna tekstil, dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Bagi pedagang dan produsen yang terjaring razia dan terbukti menjual makanan yang tidak sehat dikonsumsi masyarakat, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum, kata Kombes Pol Zulkarnain.