TIM JUSTICIA TEMUKAN MI BERFORMALIN DI MATARAM

id

          Mataram, (ANTARA) - Tim justicia yang terdiri atas aparat Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, pemerintah kota dan institusi penegakan hukum lainnya, menemukan mi berformalin beredar di sejumlah pasar. 

    Mi berformalin itu ditemukan saat tim justicia menggelar razia kandungan makanan di tiga wilayah besar di Kota Mataram, yakni Cakranegara, Ampenan dan Mataram (12/5).

         Razia tim justicia yang dipimpin I Gusti Putu Susila Yadnya itu juga melibatkan aparat Polres Mataram, Kodim 1606/Lombok Barat, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Mataram, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Satuan Polisi (Sapol) Pemong Praja (PP).

         Awalnya mi berformalin itu ditemukan saat razia di Pasar Sindu Cakranegara, dan pedagang mi di pasar itu mengaku mendapatkan mi itu dari distributor sekaligus produsennya, yakni UD Ibunda milik H. Sugimin, yang berdomisili di lingkungan Selagalas Cakranegara. 

    Tim justicia kemudian menindaklanjuti informasi itu dan menemukan jeriken berisi cairan mengandung formalin yang dibuktikan kebenarannya melalui tes formalin.

         Tim itu juga menyita 2,5 karung boraks (bahan pengawet berbahaya) saat mengggeledah UD Ibunda itu.

         Namun pemilik UD Ibunda, Hj Haerah (istri dari H Sugimin) membantah telah memasarkan mi berformalin itu di Pasar Sindu Cakranegara seperti pengakuan pedagang mi di pasar tersebut saat tim justicia merazia kandungan makanan.

         "Kami tidak pasarkan mi ke Pasar Sindu, mi  kami dipasarkan di Pasar Mandalika Bertais, tetapi itu sudah lama. Jeriken berisi cairan mengandung formalin itu merupakan sisa tahun lalu," ujarnya.

         Tim justicia juga menemukan mi berformalin saat razia di Pasar Kebon Roek Ampenan, dan dari temuan itu dikembangkan hingga menemukan produsen mi berformalin yang berlokasi di lingkungan Sukaraja, Ampenan Tengah.

         Pengelola usaha mi berformalin itu teridentifikasi bernama Maesaroh, istri seorang pria yang masih menjalani hukuman satu tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram karena terlibat bisnis mi berformalin.

         Maesaroh mengakui perbuatannya memproduksi mi berformalin itu demi kelangsungan hidup dua orang anaknya yang masih kecil, karena suaminya masih di penjara.

         Ia mengaku setiap hari mampu memproduksi 4,5 karung kemasan 25 kilogram/karung atau sekitar 100 kilogram mi siap dipasarkan kepada konsumen.

         Saat penggeledahan ditemukan botol mi formalin yang isinya sudah digunakan untuk memproduksi mi serta satu karung mi siap dipasarkan.

         Tim justicia sempat melibatkan aparat kecamatan dan kelurahan di wilayah itu dalam penanganan temuan mi berformalin tersebut.

         "Kami libatkan aparat kecamatan dan kelurahan dalam penanganan lanjutan temuan ini, karena kami tidak tega melihat ibu dua anak tanpa suami ini berjuang hidup. Mungkin akan dibuatkan surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi," kata Gusti Susila.(*)