Mataram, 22/3 (ANTARA) -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyusun regulasi yang mengatur tentang larangan merokok di tempat umum.

         "Masih disusun, belum rampung dan akan diawali dengan produk hukum berbentuk Surat Edaran (SE) Gubernur NTB," kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda NTB, Arsyad Gani, di Mataram, Senin.

         Arsyad mengatakan, proses penerbitan SE Gubernur NTB itu masih panjang karena harus melewati bidang terkait seperti Asisten III dan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB sebelum sampai di meja gubernur.

         Telaah dari masing-masing pejabat terkait tengah dihimpun, namun diperkirakan SE itu dapat rampung pada pertengahan tahun 2010.

         "Nanti, kalau sudah rampung baru saya jelaskan secara rinci, ruang lingkung SE Gubernur NTB tentang larangan merokok di tempat umum itu, beserta aturan ikutannya," ujar Arsyad.

         Informasi yang dihimpun di Pemprov NTB menyebutkan, surat edaran larangan merokok di tempat umum itu semula dilatarbelakangi prinsip-prinsip kesehatan lingkungan dan sumber daya manusia aparatur pemerintahan.

         Merokok dianggap sebagai perbuatan yang lebih banyak kerugiannya daripada kebaikannya.

         Sementara penjabaran tempat umum dalam larangan merokok itu yakni rumah sakit, sekolah dan tempat umum lainnya seperti ruang umum di Kantor Gubernur NTB.

         Sebagai penyeimbang, Pemerintah Provinsi NTB akan membangun ruang khusus merokok seperti yang ada di bandara dan sejumlah lokasi di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

         Kota besar di Pulau Jawa seperti Depok, Jawa Barat, sudah memberlakukan larangan merokok di tempat umum melalui Surat Edaran (SE) Nomor 40/874-Huk 2008 tentang Larangan Merokok, tertanggal 18 Juni 2008 yang dikeluarkan Wali Kota Depok.(*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024