Garut (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, berencana segera mengajukan amandemen UUD-1945 karena juga diindikasikan masih adanya Undang-Undang yang dinilai bisa menyulitkan pemerintah daerah.

Bahkan bentuk NKRI berdasarkan konstitusi masih tidak jelas, antara bentuk parlementer dan presidentiil selama ini kerap berlangsung rancu, ungkap anggota DPD RI, KH. Syofyan Yahya, MA saat memaparkan fungsi dan kewenangan DPD RI dihadapan jajaran Pemkab di Garut, Senin.

Menurut dia, kenyataan selama ini kalangan eksekutif bisa menyampaikan rancangan undang-undang (RRU) untuk dibahas di DPR, sehingga presiden tidak hanya memiliki hak veto, katanya.

Demikian pula, kalangan legislatif bisa ramai-ramai mempermasalahkan termasuk pro dan kontra menyikapi hak prerogatif presiden menentukan susunan dan sosok menteri dalam kabinetnya.

Kondisi tersebut mencerminkan bentuk negara secara konstitusi masih mengesankan "banci", sehingga perlu diamendemennya produk hukum tersebut.

Sedangkan hal lain yang akan dituintut kejelasannya, mengenai fungsi dan kewenangan DPD RI itu sendiri yang mungkin terlanjur dibentuk, namun jika hendak dibubarkan juga harus melakukan amandemen undang-undang, katanya.

Sehingga anggota DPD lainnya Prof Dr M. Surya sempat berseleroh, DPD RI diibaratkan anak yang lahir namun tak sepenuhnya diinginkan oleh orang tuanya, ujar Syofyan Yahya.

Sementara itu H. Aman Syafrudin, LC memaparkan kewenangan DPD RI, selain pengawasan RUU, pembahasan RUU juga melaksanakan pertimbangan serta pengawasan, seperti adanya ketidak sinkronan peraturan di daerah dengan yang terdapat diatasnya. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024