Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur menangkap Adriana Lulu Djami (33), seorang ibu rumah tangga yang membunuh anak perempuannya yang masih berusia dua tahun hanya karena korban buang air kecil di kasur.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha kepada Antara di Kupang, Jumat (3/1) mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh pihak kepolisian setelah diketahui hendak menguburkan anaknya di kawasan penghijauan Jalan Adi Sucipto Penfui, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
"Pelaku ditangkap oleh anggota POM AU antara lain Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan saat mereka sedang berpatroli di kawasan itu," katanya menjelaskan.
Awal mulanya, ketiga anggota POM AU itu melihat sebuah kendaraan roda dua sedang diparkir di pinggir jalan. Seketika mereka bertiga memeriksa, malah menemukan seorang ibu sedang berusaha menguburkan sesuatu yang dibungkus dengan kain.
Saat diperiksa ternyata bungkusan itu adalah jasad seorang anak yang masih berusia dua tahun. "Ternyata jasad itu adalah anak kandung dari Adriana Lulu Djami, seorang ibu rumah tangga yang masih berusia 33 tahun," ujarnya,
Tersangka pelaku langsung dibawa ke pos POM AU untuk tindakan pengamanan, sambil menunggu kedatangan polisi untuk mengamankan.
Setelah ditelusuri, tersangka yang membunuh anak kandungnya hanya karena kencing di atas kasus itu, tinggal di sebuah kos-kosan di RT.042/RW.02, di daerah Uki Tau, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tersangka mengaku bahwa sekitar pukul 21.00 WITA, dirinya pergi ke TKP untuk menggali tanah dan mempersiapkan segala perlengkapan untuk mengubur anaknya.
Selesai menggali dan mempersiapkan semuanya, pelaku kembali ke kost dan pada pukul 22.00 WITA pelaku membawa korban yang tak bernyawa untuk dikuburkan di tempat yang sudah disiapkan tersebut.
Pelaku sendiri membunuh korban dengan cara membenturkan kepala korban secara berulang-ulang sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, dan sempat panas tinggi dan kejang-kejang dan akhirnya meninggal.
Pelaku menelpon suaminya dan saat suaminya tiba dan sholat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan di lokasi penghijauan.
Hasri Manase menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, kedua sudah menikah siri sejak tahun 2016. Pelaku adalah istri keduanya. Kejadian yang menimpa keluarga tersebut juga diduga akibat masalah ekonomi.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha kepada Antara di Kupang, Jumat (3/1) mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh pihak kepolisian setelah diketahui hendak menguburkan anaknya di kawasan penghijauan Jalan Adi Sucipto Penfui, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
"Pelaku ditangkap oleh anggota POM AU antara lain Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan saat mereka sedang berpatroli di kawasan itu," katanya menjelaskan.
Awal mulanya, ketiga anggota POM AU itu melihat sebuah kendaraan roda dua sedang diparkir di pinggir jalan. Seketika mereka bertiga memeriksa, malah menemukan seorang ibu sedang berusaha menguburkan sesuatu yang dibungkus dengan kain.
Saat diperiksa ternyata bungkusan itu adalah jasad seorang anak yang masih berusia dua tahun. "Ternyata jasad itu adalah anak kandung dari Adriana Lulu Djami, seorang ibu rumah tangga yang masih berusia 33 tahun," ujarnya,
Tersangka pelaku langsung dibawa ke pos POM AU untuk tindakan pengamanan, sambil menunggu kedatangan polisi untuk mengamankan.
Setelah ditelusuri, tersangka yang membunuh anak kandungnya hanya karena kencing di atas kasus itu, tinggal di sebuah kos-kosan di RT.042/RW.02, di daerah Uki Tau, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, tersangka mengaku bahwa sekitar pukul 21.00 WITA, dirinya pergi ke TKP untuk menggali tanah dan mempersiapkan segala perlengkapan untuk mengubur anaknya.
Selesai menggali dan mempersiapkan semuanya, pelaku kembali ke kost dan pada pukul 22.00 WITA pelaku membawa korban yang tak bernyawa untuk dikuburkan di tempat yang sudah disiapkan tersebut.
Pelaku sendiri membunuh korban dengan cara membenturkan kepala korban secara berulang-ulang sehingga korban mengalami luka pada bagian kepala, dan sempat panas tinggi dan kejang-kejang dan akhirnya meninggal.
Pelaku menelpon suaminya dan saat suaminya tiba dan sholat, pelaku disuruh suaminya untuk menguburkan di lokasi penghijauan.
Hasri Manase menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, kedua sudah menikah siri sejak tahun 2016. Pelaku adalah istri keduanya. Kejadian yang menimpa keluarga tersebut juga diduga akibat masalah ekonomi.