Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Imam Alfian Kadir menyayangkan kasus penggeledahan Kantor DPP PDIP yang terhambat karena aturan UU KPK yang baru.
Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, Imam mengatakan dalam UU KPK pasal 37B ayat (1) UU KPK yang baru penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas.
"Berbeda dengan aturan lama yang membolehkan penggeledahan dilakukan tanpa izin pihak manapun apalagi jika bersifat mendesak," kata dia.
Menurut dia, hal itu sangat mengecewakan karena kasus akan mengambang begitu saja tanpa ada tindak lanjut pasca-Operasi Tangkap Tangan sebab membuka peluang hilangnya alat bukti dan petunjuk-petunjuk yang lain.
IMM, kata dia, juga mengecam tindakan PDIP yang tidak kooperatif dan menghalang-halangi penggeledahan.
Jika memang PDIP berkomitmen dalam memerangi korupsi, kata dia, seharusnya terbuka untuk segera digeledah kantornya.
"Sebab tindakan ini tentu melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berkaitan dengan Tipikor yang mengatur soal hukuman apabila ada upaya menghalang-halangi proses hukum di KPK. Untuk itu, seharusnya KPK tidak boleh ciut," kata dia.
Sebelumnya, KPK mencokok komisioner KPU WSE karena kasus suap yang juga melibatkan oknum PDIP.
"Kejadian ini selain mencederai muruah demokrasi Indonesia juga menjadi preseden buruk bagi kredibilitas penyelenggara pemilu," kata Imam.
Dia mengatakan kasus itu menjadi sinyal bahwa ada banyak transaksi gelap yang melibatkan anggota komisioner KPU dan parpol dalam memuluskan langkah politik untuk merebut kekuasaan.
"Jika kita tarik ke belakang mulai dari proses seleksi yang dilakukan Tim Seleksi yang dibentuk DPR hingga pemilihan Komisioner KPU juga dipilih oleh DPR jadi bukan tidak mungkin ada permufakatan jahat dalam bentuk kontrak politik antara calon anggota KPU dan partai politik," kata dia.
KPU, kata dia, adalah wasit yang mengatur arena pertarungan demokrasi seharusnya bersikap independen tetapi kasus komisioner KPU WSE itu menunjukkan ada kecurangan.
"Kami menilai aturan main di KPU, mulai dari mekanisme pemilihan komisioner hingga regulasi perlu ditinjau kembali," kata dia.
Imam mengatakan perlunya sanksi keras kepada parpol yang memanfaatkan KPU sebagai jalan untuk memperoleh kekuasaan.
"Bila perlu jika terbukti bermain curang tidak hanya oknumnya yang diberikan sanksi tetapi juga partainya agar semua saling menjaga," katanya.
Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, Imam mengatakan dalam UU KPK pasal 37B ayat (1) UU KPK yang baru penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas.
"Berbeda dengan aturan lama yang membolehkan penggeledahan dilakukan tanpa izin pihak manapun apalagi jika bersifat mendesak," kata dia.
Menurut dia, hal itu sangat mengecewakan karena kasus akan mengambang begitu saja tanpa ada tindak lanjut pasca-Operasi Tangkap Tangan sebab membuka peluang hilangnya alat bukti dan petunjuk-petunjuk yang lain.
IMM, kata dia, juga mengecam tindakan PDIP yang tidak kooperatif dan menghalang-halangi penggeledahan.
Jika memang PDIP berkomitmen dalam memerangi korupsi, kata dia, seharusnya terbuka untuk segera digeledah kantornya.
"Sebab tindakan ini tentu melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang berkaitan dengan Tipikor yang mengatur soal hukuman apabila ada upaya menghalang-halangi proses hukum di KPK. Untuk itu, seharusnya KPK tidak boleh ciut," kata dia.
Sebelumnya, KPK mencokok komisioner KPU WSE karena kasus suap yang juga melibatkan oknum PDIP.
"Kejadian ini selain mencederai muruah demokrasi Indonesia juga menjadi preseden buruk bagi kredibilitas penyelenggara pemilu," kata Imam.
Dia mengatakan kasus itu menjadi sinyal bahwa ada banyak transaksi gelap yang melibatkan anggota komisioner KPU dan parpol dalam memuluskan langkah politik untuk merebut kekuasaan.
"Jika kita tarik ke belakang mulai dari proses seleksi yang dilakukan Tim Seleksi yang dibentuk DPR hingga pemilihan Komisioner KPU juga dipilih oleh DPR jadi bukan tidak mungkin ada permufakatan jahat dalam bentuk kontrak politik antara calon anggota KPU dan partai politik," kata dia.
KPU, kata dia, adalah wasit yang mengatur arena pertarungan demokrasi seharusnya bersikap independen tetapi kasus komisioner KPU WSE itu menunjukkan ada kecurangan.
"Kami menilai aturan main di KPU, mulai dari mekanisme pemilihan komisioner hingga regulasi perlu ditinjau kembali," kata dia.
Imam mengatakan perlunya sanksi keras kepada parpol yang memanfaatkan KPU sebagai jalan untuk memperoleh kekuasaan.
"Bila perlu jika terbukti bermain curang tidak hanya oknumnya yang diberikan sanksi tetapi juga partainya agar semua saling menjaga," katanya.