Mataram (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai pemerintah provinsi tidak serius memberantas keberadaan tambang ilegal yang kini marak di wilayah itu.
Ketua Umum DPD IMM NTB Mahmud menilai praktik pertambangan ilegal ini sengaja dibiarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, terutama jajaran Dinas ESDM NTB yang diduga sengaja dipelihara untuk mempertahankan praktik pertambangan ilegal.
"Tidak mungkin angka pertambangan ilegal ini semakin meningkat kalau tidak di-back up oleh Dinas ESDM, merekalah dibalik aktivitas pertambangan ini, ditambah dana pengawasan pertambangan ilegal dihapus, artinya semakin leluasa area bermain kotornya," ujarnya di Mataram, Jumat.
Baca juga: Komisi IV DPRD NTB soroti TAPD coret anggaran pengawasan tambang ilegal
Mahmud menyentil penghapusan dana pengawasan tambang ilegal oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menurutnya ada unsur kesengajaan, sehingga Dinas ESDM tidak membentuk tim satgas pencegahan tambang ilegal.
"Jika dana pengawasan tambang ilegal itu ditiadakan, secara otomatis Dinas ESDM tidak berkewajiban mengawasi tambang ilegal, karena tidak ada alokasi anggaran, dan tidak akan dibentuk tim satgas pencegahan," ujarnya
Semestinya alokasi dana pengawasan tambang ilegal itu wajib ada di Dinas ESDM karena itu adalah kewenangannya, dalam melakukan investigasi dan pengawasan pelaksanaan tambang. Karena, Dinas ESDM harus memastikan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan atau tidak.
"Sekarang ini susah dipantau secara langsung investor yang nakal dan tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah, karena alokasi pendanaan pencegahan sengaja dihapus, artinya ada kesengajaan TAPD yang ingin meniadakan dana pengawasan tambang ilegal," ungkapnya.
Baca juga: Tambang emas ilegal di Sumbawa resahkan warga, Pemprov NTB diminta ambil sikap
Penghapusan dana pengawasan pencegahan tambang ilegal merupakan kebijakan yang tidak patuh terhadap perintah peraturan perundangan-undangan, karena kebijakan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi formil, namun merugikan negara dari sisi materi, karena fungsi pengawasan dibatasi.
Mahmud meminta kepada Gubernur terpilih Lalu Muhamad Iqbal untuk melakukan peninjau kembali terkait penghapusan dana pengawasan dan pencegahan tambang ilegal, karena kebijakan tersebut sangat bertentangan prinsip penegakan hukum pertambangan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
"Tidak hanya melanggar ketentuan UU tentang Minerba dan Energi Sumber Daya Mineral, namun Pemprov NTB tidak selaras dengan visi Presiden Prabowo dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di Indonesia sebagaimana diterbitkan Perpres No 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM," katanya.
Baca juga: IMM minta gubernur NTB terpilih Iqbal atensi tambang ilegal
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan menyayangkan sikap TAPD yang asal mencoret anggaran untuk pengawasan tambang ilegal di Dinas ESDM NTB.
"Saya sangat menyayangkan TAPD asal mencoret anggaran. Jangan ada lagi mencoret anggaran-anggaran penting untuk anggaran pengawasan," ujarnya di Mataram, Selasa (21/1).
Hamdan mengaku tidak habis pikir dengan sikap TAPD yang dengan mudah menghapus anggaran-anggaran pengawasan di Dinas ESDM. Padahal, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan adalah yang terbesar dari sektor lainnya.
"Ini kan aneh sekelas anggaran pengawasan tidak ada. Jadi, ini disampaikan ESDM kepada kami. Di situ mereka menyampaikan bahwa kendala mereka melakukan penertiban tambang ilegal karena nggak ada anggaran, padahal kita tahu keberadaan tambang ilegal ini sangat meresahkan masyarakat," katanya.
Baca juga: DPRD dan Pemprov NTB tinjau tambang bahan galian C di Lombok Timur
Baca juga: Presiden Prabowo atensi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat