IMM minta gubernur NTB terpilih Iqbal atensi tambang ilegal

id NTB,Pemprov NTB,Tambang Ilegal NTB,Gubernur NTB Terpilih Lalu Muhamad Iqbal,IMM NTB,Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

IMM minta gubernur NTB terpilih Iqbal atensi tambang ilegal

Lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola TKA China di kawasan IUP PT Indotan di wilayah Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/HO-KPK).

Mataram (ANTARA) - DPD Ikan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Nusa Tenggara Barat meminta gubernur terpilih Lalu Muhamad Iqbal untuk mengatensi tambang ilegal yang kini banyak tersebar di provinsi itu.

Ketua DPD IMM NTB, Mahmud mengatakan pertambangan tanpa izin atau ilegal ini, menjadi salah satu permasalahan yang sangat serius di kalangan publik, di mana kegiatan ini telah memicu terjadinya konflik horizontal antar masyarakat yang sangat berkepanjangan, bahkan menelan korban jiwa.

"Alih-alih tidak ada perhatian khusus dari pemerintah atas insiden adanya korban jiwa yang meninggal dunia maupun korban luka-luka ringan atau berat," ujarnya di Mataram, Minggu.

Ia mengakui operasi tambang di NTB hampir merata di seluruh wilayah kabupaten/kota, di antaranya Lombok Tengah, Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu dan Bima. Tercatat sebanyak 60 blok, jika dilihat dalam UU No 4 tahun 2004 satu blok luas area sebanyak 25 hektar dengan demikian, 60 blok yang ditetapkan di NTB adalah seluas 1.469,84 hektar.

Baca juga: Kejati NTB tindak lanjuti temuan KPK terkait tambang ilegal Sekotong


Namun aktifitas pertambangan tersebut belum mengantungi izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sehingga menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan konservatif alam yang ada di wilayah Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok.

Kisruh pertambangan ini di latar belakangi oleh beberapa faktor, di antaranya kurang pemerataan pembagian hasil nilai tambang untuk wilayah sekitar, polusi dan kerusakan lingkungan, krisis air bersih dan lain-lain.

"Seharusnya ini bisa dimaksimalkan oleh aparatur pemerintah sekitar dengan melakukan pendekatan persuasif antara masyarakat dan pihak tambang, di sisi lain pemerintah daerah dinilai tidak proaktif terhadap aktifitas kepentingan rakyat yang mengharapkan adanya dampak positif terhadap kehadiran tambang," terang Mahmud.

Baca juga: KPK ingatkan Pemkab Lombok Timur tagih pajak penambang ilegal galian C

Menurutnya, aktifitas pertambangan ilegal di NTB berjalan sejak 2010, dimulai dari wilayah Sekotong Kabupaten Lombok Barat yang tersebar 25 titik, luas kawasan yang dipakai 98,19 hektar tersebar di tiga desa yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan dan Desa Persiapan Belongas.

Kawasan yang digunakan oleh penambang ilegal adalah Hutan produksi terbatas yang masuk dalam konsesi lahan PT Indotan Lombok Barat Bangkit. PT. Indotan Lombok Barat ini pernah masuk aktifitas pertambangan di tahun 2008, saat itu baru memulai beberapa tahun, namun belakangan mengalami konflik dengan masyarakat sehingga PT Indotan tidak melanjutkan aktifitas-nya.

Pada tahun 2010 masyarakat dan kontraktor asing (China) berdatangan melakukan penambangan ilegal di wilayah Sekotong milik PT Indotan, mulai dari proses penggalian hingga pada proses penggolondongan. Namun pihak perusahaan PT Indotan tidak mencegah atau hentikan adanya penggalian tambang di wilayah tersebut, hal ini menimbulkan indikasi dan konspirasi antara penambang ilegal dan pihak PT Indotan.

Baca juga: DPRD dan Pemprov NTB tinjau tambang bahan galian C di Lombok Timur


Praktek tambang ilegal tidak hanya di Lombok Barat, namun di Kabupaten Sumbawa Barat terdapat 3 blok. Terutama di Kecamatan Maluk, yang melibatkan beberapa perusahaan dan CV ikut melakukan penambangan liar. Bahkan dua perusahaan tidak mengantongi izin usaha pertambangan dari dinas terkait.

Selanjutnya terdapat 11 blok di Kabupaten Sumbawa, terutama di Kecamatan Moyo Hulu, dan Kecamatan Lopok. Dua kecamatan ini menjadi pusat operasi tambang ilegal yang di monitoring langsung oleh investor asing. Namun sejauh ini belum ada upaya pencegahan dari aparatur, baik dari pemda setempat hingga kepolisian di Polda NTB secara serius.

Kemudian selanjutnya di Kabupaten Dompu terdapat 13 blok tambang ilegal,yang dikelola oleh investor asing, wiraswasta dan masyarakat yang bertempat di wilayah tersebut, lokasi aktifitas berada di Kecamatan Hu'u, Kecamatan Pajo, Kecamatan Woja, dan Kecamatan Pekat berada di kawasan hutang produksi terbatas.

Baca juga: Sebanyak 10 titik tambang galian C ilegal di Lombok Timur ditertibkan

Kawasan hutan yang dipakai untuk penambang liar di wilayah tersebut mengalami pencemaran dan kerusakan alam sehingga terjadinya longsor dan lumpur penggalian tersebut mencermarkan rumah warga.

Sedangkan di Kabupaten Bima terdapat tiga blok wilayah pertambangan liar di antaranya adalah Parado, Wawo dan Wera. Tiga wilayah pertambangan ini masuk dalam kawasan hutang lindung, namun operasi tambang terus merajalela dan meraut keuntungan ratusan meliar per bulan.

Lebih jauh Mahmud menyatakan keputusan pemerintah provinsi (Pemprov) mengusulkan 16 blok tambang ilegal itu kurang adil dan proporsional, seharusnya di usulkan itu langsung 60 blok yang ada diseluruh wilayah NTB, jika tidak akan menimbulkan persepsi publik ketidakseriusan pemerintah menyelesaikan tambang ilegal.

Baca juga: Walhi lakukan investigasi terkait tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat

"Seharusnya Pemprov harus memberikan penegasan dan kejelasan 60 blok area lahan pertambangan ilegal itu akan di uruskan izin IUP secepatnya, sekaligus memberikan ketegasan efek jera pidana kepada pelaku yang terlibat," ucapnya.

Namun Pemprov tidak memberikan penegasan, melainkan memberikan keterangan dan klarifikasi yang bersifat administrasi. Akibatnya masyarakat sampai dengan saat ini, tidak mendapatkan kehadiran pemerintah dalam menjaga harta kekayaan alamnya.

Untuk itu, Mahmud meminta gubernur terpilih Lalu Muhamad Iqbal, untuk segera mengurus perizinan tambang ilegal di NTB, sekaligus menindak tegas para pihak yang ikut terlibat dan bersekongkol dengan pelaku penambang ilegal sebagaimana amanah UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kami meyakini Lalu Muhamad Iqbal merupakan salah satu tokoh teknokrat yang mempunyai komitmen serius membawa NTB menjadi daerah maju yang transparan dam akuntabel, salah satunya menyelesaikan pertambangan ilegal," katanya.

Baca juga: KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong Lobar beromzet Rp1,08 triliun