Mataram (ANTARA) - Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM DPRD Nusa Tenggara Barat mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H. Lalu Gita Ariadi melepas jabatannya sebagai komisaris di PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) karena dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan dan rawan terjadinya kecurangan serta penyalahgunaan wewenang apabila masih merangkap jabatan.
"Kami di Komisi I meminta agar Sekda NTB secara ikhlas melepas jabatannya di Komisaris PT ITDC," kata Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana pasal 17, disebutkan melarang pejabat pelaksana merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, baik itu BUMN, BUMD dan swasta.
Selain itu, di dalam pasal 351 Ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan bahwa pelaksana merupakan pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang di dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik. Ditambah pasal 33 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan di dalamnya bahwa Komisaris BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, BUMD, Badan Usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
"Karena ini bisa menjadi penyebab penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik," ujarnya.
Karena itu, menurut Syirajuddin, Sekda selaku pelayanan publik sudah diberikan gaji oleh pemerintah. Untuk itu diharapkan, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi segera meninggalkan jabatannya tersebut.
"Karena ini tidak baik dan juga rangkap jabatan," tegas Syirajuddin.
Kendati demikian, menurutnya, meski secara regulasi norma hukum tidak ada yang mengatur secara jelas mengenai larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki jabatan komisaris di sebuah perusahaan baik itu BUMN, BUMD dan swasta, namun secara etika dan moral dalam pemerintahan hal tersebut merupakan kemudharatan.
"Sebagai ASN yang memiliki kedudukan tertinggi, seharusnya Mik Gita dapat memberikan contoh yang baik bagi ASN lain maupun masyarakat NTB, karena secara etika dan moral merangkap jabatan banyak menimbulkan konflik kepentingan dan rawan terjadinya kecurangan serta penyalahgunaan wewenang," jelas politisi dari PPP tersebut.
Syirajuddin, menilai jika dilihat ke belakang sebelum Lalu Gita Ariadi memegang jabatan Sekda NTB, Gubernur NTB bersama tim panitia seleksi (Pansel) jabatan Sekda NTB semestinya sudah melihat persoalan tersebut, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
"Saya melihat disini gubernur bersama tim pansel Sekda NTB kurang selektif melihat persoalan, mestinya sebelum ini dilantik, jabatan ditempat lain sudah harus dilepas. Jangan terus dibiarkan, sehingga tidak menjadi polemik terus di masyarakat," katanya.
Sebelumnya, saat ditanya terkait posisinya sebagai Sekda NTB dan juga menjabat Komisaris PT IDTC seusai dilantik menjadi Sekda NTB oleh Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah pada Kamis (19/12/2019). Mik Gita sapaan akrabnya menyatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu, namun demikian dirinya akan fokus bekerja dan memberikan yang terbaik dulu bagi daerah.
"Nanti saya akan lihat dulu aturan-aturan yang membolehkan dan melarang rangkap jabatan. Karena periode saya sebagai Komisaris PT ITDC sampai 2020. Dan saya sudah harus mempersiapkan pertanggungjawaban," tegas Mik Gita.
"Kami di Komisi I meminta agar Sekda NTB secara ikhlas melepas jabatannya di Komisaris PT ITDC," kata Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimana pasal 17, disebutkan melarang pejabat pelaksana merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, baik itu BUMN, BUMD dan swasta.
Selain itu, di dalam pasal 351 Ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Disebutkan bahwa pelaksana merupakan pejabat, pegawai, petugas dan setiap orang di dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik. Ditambah pasal 33 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan di dalamnya bahwa Komisaris BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, BUMD, Badan Usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
"Karena ini bisa menjadi penyebab penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik," ujarnya.
Karena itu, menurut Syirajuddin, Sekda selaku pelayanan publik sudah diberikan gaji oleh pemerintah. Untuk itu diharapkan, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi segera meninggalkan jabatannya tersebut.
"Karena ini tidak baik dan juga rangkap jabatan," tegas Syirajuddin.
Kendati demikian, menurutnya, meski secara regulasi norma hukum tidak ada yang mengatur secara jelas mengenai larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki jabatan komisaris di sebuah perusahaan baik itu BUMN, BUMD dan swasta, namun secara etika dan moral dalam pemerintahan hal tersebut merupakan kemudharatan.
"Sebagai ASN yang memiliki kedudukan tertinggi, seharusnya Mik Gita dapat memberikan contoh yang baik bagi ASN lain maupun masyarakat NTB, karena secara etika dan moral merangkap jabatan banyak menimbulkan konflik kepentingan dan rawan terjadinya kecurangan serta penyalahgunaan wewenang," jelas politisi dari PPP tersebut.
Syirajuddin, menilai jika dilihat ke belakang sebelum Lalu Gita Ariadi memegang jabatan Sekda NTB, Gubernur NTB bersama tim panitia seleksi (Pansel) jabatan Sekda NTB semestinya sudah melihat persoalan tersebut, sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
"Saya melihat disini gubernur bersama tim pansel Sekda NTB kurang selektif melihat persoalan, mestinya sebelum ini dilantik, jabatan ditempat lain sudah harus dilepas. Jangan terus dibiarkan, sehingga tidak menjadi polemik terus di masyarakat," katanya.
Sebelumnya, saat ditanya terkait posisinya sebagai Sekda NTB dan juga menjabat Komisaris PT IDTC seusai dilantik menjadi Sekda NTB oleh Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah pada Kamis (19/12/2019). Mik Gita sapaan akrabnya menyatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu, namun demikian dirinya akan fokus bekerja dan memberikan yang terbaik dulu bagi daerah.
"Nanti saya akan lihat dulu aturan-aturan yang membolehkan dan melarang rangkap jabatan. Karena periode saya sebagai Komisaris PT ITDC sampai 2020. Dan saya sudah harus mempersiapkan pertanggungjawaban," tegas Mik Gita.