Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Mukhamad Misbakhum, Selasa dini hari dipastikan ditahan oleh penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, demikian pengacara Misbakhum, Luhut Simanjuntak, melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada wartawan, Selasa dini hari.

Dalam pesan singkatnya, Luhut menyatakan, Misbakhun ditahan karena alasan subjektif penyidik, sementara segala perikatan perdata yang sesuai menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diabaikan hanya karena mengejar target menjerat pidana seorang inisiator hak angket Bank Century.

Kepada wartawan, Luhut juga mengatakan bahwa hingga pukul 24.00 WIB Misbakhun belum bersedia menandatangani berita acara penahanan.

"Sampai dengan saat ini Misbakhun tidak mau menerima dan menandatangani BAP terkait penahanannya. Penyidik masih bernegosiasi agar Misbakhun mau menandatangani," kata Luhut.

Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diperiksa Polri sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dalam pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century.

Pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional dan Dirutnya Frenky Ongko menjadi tersangka karena diduga memalsukan kontrak bisnis saat mengajukan L/C ke Bank Century.

Frenky telah ditahan oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus itu dan menurut penyidik, kontrak bisnis PT Selalang dibuat setelah L/C disetujui, padahal seharusnya kontrak dibuat sebelum LC disetujui.

Kasus itu juga menyeret mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sebagai tersangka.

Dalam kasus pidana perbankan lain, Robert Tantutar telah divonis lima tahun penjara.

Nilai L/C yang diterima PT Selalang 22,5 juta dolar Amerika Serikat namun kini tinggal 18 juta dolar Amerika karena Misbahkun telah mencicilnya.(*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024