Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 33 anggota DPR telah membubuhkan tanda tangan untuk ikut menjamin penangguhan penahanan kawannya, Mukhamad Misbahkun yang dikini ditahan oleh Mabes Polri.
"Ini merupakan bentuk rasa solidaritas dan kebersamaan anggota DPR," kata pengacara Misbahkun, Luhut Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Ia mengatakan, yang mengajukan sebagai jaminan bukan saja dari sesama anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tapi dari berbagai fraksi.
Menurut dia, tanda tangan jaminan itu akan segera disampaikan ke penyidik secepatnya.
Sementara itu, sehari setelah penahanan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan beberapa pengurus partai menjenguk Misbahkun di Rutan Mabes Polri.
Luthfi menegaskan, bahwa dia sehat saat menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.
Selain Luthfi, sebanyak tujuh anggota DPR asal Fraksi PKS juga telah menjenguk Misbahkun sepanjang hari ini.
Anggota DPR dari F PKS Nasir Jamil mengatakan, tindakan Polri yang menahan Misbahkun menunjukkan bahwa Polri tidak profesional.
Polri, kata Nasir, menjadikan Misbahkun sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan dari Rober Tantular, mantan Direktur Bank Century dan Frenky Ongko.
Misbahkun, pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional dan Dirutnya Frenky Ongko menjadi tersangka karena diduga memalsukan kontrak bisnis saat mengajukan letter of credit (L/C) ke Bank Century.
Frenky telah ditahan oleh penyidik Mabes Polri dalam kasus itu.
Menurut penyidik, kontrak bisnis PT Selalang dibuat setelah L/C disetujui, padahal seharusnya kontrak dibuat sebelum LC disetujui.
Kasus itu juga menyeret mantan Robert Tantular sebagai tersangka.
Dalam kasus pidana perbankan lain, Tantutar telah divonis lima tahun penjara.
Nilai L/C yang diterima PT Selalang 22,5 juta dolar Amerika Serikat namun kini tinggal 18 juta dolar Amerika karena Misbahkun telah mencicilnya. (*)