Mataram (ANTARA) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam "Gerakan Berantas Politisi Korup" berunjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menuntaskan kasus korupsi dana APBD tahun 2003.

  Unjuk rasa tersebut berlangsung di depan pintu gerbang kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis siang, yang dijaga ketat aparat kepolisian karena dikhawatirkan terjadi aksi anarkis.

  Mahasiswa yang tergabung dalam "Gerakan Berantas Politisi Korup" (Gebrak) itu merupakan aktivis organisasi kampus seperti BEM Universitas Mataram (Unram), BEM IKIP Mataram, BEM STMIK, BEM STIT NH, KAMMI NTB dan Himpunan Pemuda Mahasiswa Dompu (HMPD).

  Dalam unjuk rasa itu sempat terjadi ketegangan ketika kelompok mahasiswa ingin bertemu  Kepala Kejati (Kajati) NTB Slamet Wahyudi, SH, namun sejumlah pejabat Kejati NTB tidak mengizinkannya.

  Para pejabat Kejati NTB beralasan pimpinannya sedang dinas ke luar daerah sehingga mereka mewakilinya untuk menerima aspirasi mahasiswa.

  Namun mahasiswa tetap bersikeras untuk masuk ke dalam kantor Kejati NTB untuk mengecek kebenaran Kajati tidak berada di tempat sehingga terjadi perang mulut.

  "Kami mau ketemu langsung Kajati untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus korupsi APBD NTB. Kalau dia ke luar daerah mana buktinya," ujar M. Azriansyah, koordinator lapangan unjuk rasa tersebut.

   Kapolsek Mataram AKP Arief Yuswanto berupaya menjembatani kedua kelompok yang bersitegang, namun mahasiswa  tidak menggubrisnya sehingga polisi mengambil posisi siap menindak tegas jika mahasiswa berbuat anarkis.

  Tidak ada titik temu hingga aksi massa itu berakhir, mahasiswa membubarkan diri, namun berjanji akan datang dengan jumlah pengunjuk rasa yang lebih banyak lagi.

  Para aktivis  mahasiswa itu tetap pada pendirian yakni mendesak Kejati NTB menuntaskan kasus korupsi dana APBD NTB tahun 2003 yang belum selesai.

  Dalam penanganan kasus korupsi dana APBD NTB 2003, penyidik Kejati NTB menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka dari kalangan pimpinan DPRD NTB saat itu.

  Namun hanya H Lalu Serinata selaku mantan Ketua DPRD NTB dan  mantan gubernur yang perkaranya sudah berkekuatan hukum setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.

  Dua tersanga lainnya masing-masing Rahmat Hidayat selaku mantan Wakil Ketua DPRD NTB yang kini menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan NTB serta Abdul Kahfi, juga mantan wakil ketua dewan. Namun berkas perkaranya belum juga disidangkan.

  Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan pimpinan DPRD NTB itu kembali dibuka setelah berkas perkara yang melibatkan Lalu Serinata selaku mantan Ketua DPRD NTB periode 1999-2004 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

  Pada sidang terakhir di tingkat PN Mataram, 11 Juni 2009, Serinata yang juga mantan Gubernur NTB periode 2003-2008 itu divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

  Serinata juga dibebankan kewajiban membayar biaya pengganti sesuai nilai kerugian negara yang mencapai Rp776 juta lebih.

  Majelis hakim PN Mataram meyakini Serinata terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan anggota DPRD NTB periode 1999-2003 lainnya.

  Karena itu, dua pimpinan DPRD NTB lainnya yakni Rahmad Hidayat dan Abdul Kahfi juga dianggap terlibat atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum pada perkara yang melibatkan Serinata.

  Apalagi dalam proses persidangan di PN Mataram, Rahmat mengaku menerima uang bukan penghasilan anggota DPRD sejak Januari hingga Agustus 2003 yang mencapai Rp154 juta lebih, namun ia mengaku tidak tahu asal-usul uang tersebut.

  Serinata, Rahmat Hidayat dan Abdul Kahfi, berstatus tersangka sejak Agustus 2008 terkait dugaan penyalahgunaan dana APBD NTB tahun anggaran 2003 sebesar Rp7,9 miliar dan dana tidak tersangka tahun 2003 sebesar satu miliar rupiah.(*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026