Mataram, (ANTARA) - Para calon pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil eks pegawai tidak tetap di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan ketidakberesan data kepegawaian yang mengindikasikan ada kelemahan birokrasi.
Mereka mengungkapkan hal itu saat berdialog dengan pejabat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional X Denpasar yang dipandu Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zainy, di Mataram (19/6).
Pejabat BKN Regional X (membawahi wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu adalah Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiunan I Putu Adyana dan Kepala Bidang Mutasi I Nyoman.
Edi Laman, misalnya, PNS eks pegawai tidak tetap (PTT) yang hingga kini masih mengabdi di Dinas Kehutanan Provinsi NTB, mengungkapkan ketidakberesan penerbitan Surat Keputusan (SK) CPNS hingga ditetapkan sebagai PNS.
"Saya pegawai PTT di Dinas Kehutanan sejak 2003 dengan status pendidikan lulusan SLTP, dan pada 2005 mendapat pengesahan status sarjana, namun saat SK pengangkatan turun saya masih berstatus lulusan SLTP sehingga sekarang masih golongan I C," ujarnya.
Rekannya sesama eks PTT yang direkrut pada waktu yang sama, justru mendapat SK pengangkatan dengan status sarjana.
PNS eks PTT lainnya Idayati yang masih mengabdi di Rumah Sakit Umum Provinsi NTB juga mengungkapkan ketidakberesan sistem pendataan kepegawaian.
Idayati menjadi PTT sejak 1999 dengan ijazah SMA meski dia lulusan D3 llmu Gizi, namun saat SK pengangkatannya diterima tahun 2007 statusnya masih lulusan SMTA, namun jabatannya sebagai nutrisionis yang harusnya dijabat lulusan minimal D3.
"Jabatan saya nutrisionis tetapi status kepegawaian lulusan SMA, ini faktanya," ujarnya di depan para pejabat KBN Regional X Denpasar dan pejabat BKD NTB itu.
Para CPNS/PNS eks PTT di Pemprov NTB lainnya juga mengungkapkan hal serupa dalam diskusi dengan pejabat BKN Regional X dan BKD NTB itu, bahkan mereka menunjukkan indikasi ketidakberesan pendataan kepegawaian.
Sejumlah PNS di Pemprov NTB mengaku diangkat secara kolektif pada tahun 2007, namun saat SK pengangkatannya diterima status pendidikannya berbeda-beda.
Menanggapi hal itu, para pejabat BKN Regional X dan BKD NTB itu sempat "melempar" tanggung jawab untuk menanggapi keluhan para CPNS/PNS eks PTT Pemprov NTB yang mencapai 250 orang itu.
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiunan BKN Regional X I Putu Adyana sempat menjelaskan bahwa kemungkinan terjadi perbedaan status kepegawaian itu karena perbedaan perlakuan sesuai aturan yang berlaku saat itu.
Menurut dia SK pengangkatan PTT menjadi CPNS sampai tahun 2005 disesuaikan dengan ijazah yang dipergunakan saat rekrutmen PTT/honorer, sementara setelah tahun 2005 atau mulai tahun 2006 disesuaikan dengan ijazah terakhir.
Namun Adyana enggan menjawab pertanyaan pengangkatan secara kolektif namun status ijazahnya berbeda-beda.
Ia mempersilakan Kepala Bidang Mutasi BKN Regional X I Nyoman untuk menjelaskan masalah tersebut, namun pejabat ini malah mengatakan pihaknya akan mengecek data kepegawaian untuk memperjelas masalah tersebut.
Di akhir dialog Kepala BKD NTB HM Zainy mengatakan untuk mengklarifikasi berbagai masalah para CPNS/PNS Pemprov NTB itu, dipandang perlu mengecek kembali data kepegawaian di BKN pusat.
"Bila perlu kita bentuk tim khusus untuk berkoordinasi langsung di kantor BKN pusat," ujarnya. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026