Direktur Reskrim Polda NTB, Kombes Pol William Lameng, kepada wartawan di Mataram, Senin, mengatakan, selain membekuk puluhan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti perjudian berupa uang tunai sebanyak Rp12,97 juta lebih.
"Barang bukti lainnya berupa peralatan judi togel (toto gelap) dan domino, yang diamankan dari lokasi perjudian," ujarnya.
Lameng yang didampingi para penyidiknya dan Kasubid Publikasi Bagian Humas Polda NTB, Kompol Tribudi Pengastuti mengatakan, pemberantasan kasus perjudian di wilayah NTB itu dilakukan secara serentak baik oleh jajaran Polda maupun Polres.
Dalam dua bulan itu, Polda NTB mengungkap tujuh kasus perjudian dengan 13 tersangka, dua diantaranya merupakan wanita selaku bandar judi togel.
Sementara di jajaran Polres, kasus terbanyak diungkap Polres Sumbawa yakni 18 kasus, kemudian Polres Lombok Barat sebanyak enam kasus dan Polres Dompu sebanyak lima kasus.
Polres lainnya termasuk di Kota Mataram dan Kota Bima hanya mengungkap satu sampai tiga kasus perjudian, namun terus melakukan razia agar tindak pidana perjudian itu hilang dari kehidupan masyarakat.
"Sama seperti tersangka kejahatan jalanan, semua tersangka perjudian itu ditahan selama proses pemberkasan dan tidak akan ada penangguhan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, juga dalam dua bulan operasi penertiban tindak pidana perjudian yakni Oktober dan November 2008, Polda NTB (tidak termasuk jajaran polres) juga berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Dari 16 kasus perjudian yang diungkap itu tersangkanya sebanyak 22 orang, terdiri dari 18 orang laki-laki dan empat orang perempuan.
Barang bukti perjudian tersebut, selain uang tunai yang mencapai Rp21,29 juta, juga peralatan judi seperti seperangkat komputer, papan judi bola adil, peralatan komunikasi dan peralatan judi lainnya.
Para tersangka perjudian itu dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Menurut Lameng, pihaknya akan terus mengungkap berbagai kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah NTB hingga dipastikan NTB terbebas dari segala bentuk perjudian.
Upaya itu merupakan tindaklanjut dari penegasan Kapolri, Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, tentang tujuh kasus prioritas yang harus segera dituntaskan.
"Judi merupakan salah satu kasus prioritas sehingga pemberantasan tindak pidana perjudian terus digalakkan. Kasus prioritas lainnya yakni penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana korupsi," ujarnya.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026