Bima (ANTARA) - Dua ibu rumah tangga masing-masing berinisial SH (49) dan NR (46) asal Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima diciduk polisi, Senin (27/4) saat melancarkan aksi pencurian di salah satu toko di pasar raya Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat bahwa di sekitar pasar raya Kota Bima banyak terjadi pencurian dan bajing loncat.

Kapolres Bima Kota, melalui Kasubbag Humas, AKP Hasnun, di Bima, Senin, mengatakan, penangkapan kedua wanita tersebut setelah Unit Reskrim Polres Bima Kota melakukan penyelidikan serta melihat di dalam rekaman CCTV.

Penyelidikan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat, Ipda Dediansyah bersama anggota lainnya di lokasi.

Setelah mendapat petunjuk, polisi kemudian melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan para pelaku yang biasa melakukan pencopetan sesuai dengan rekaman CCTV.

"Anggota lalu menangkap para pelaku yang hendak melakukan aksinya di sekitar lokasi," jelas Hasnun. 

Para pelaku hendak ingin melarikan diri tetapi polisi dengan sigap mengejar hingga pelaku berhasil diamankan. 

Dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti sejumlah pakaian yang dicuri di sebuah toko dengan nilai Rp5 juta dan rekaman CCTV.

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Rasanae Barat untuk disidik lebih lanjut.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026