Kejagung menetapkan 4 tersangka korupsi pembiayaan Danareksa Sekuritas

id korupsi pembiayaan danareksa sekuritas,hari setiyono

Kejagung menetapkan 4 tersangka korupsi pembiayaan Danareksa Sekuritas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.

Empat tersangka tersebut adalah Rennier AR Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata, dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan hari ini terkait kasus korupsi tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rennier dan Zakie Mubarak kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Marciano dan Erizal ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK. Mereka ditahan sejak 3 Juni selama 20 hari hingga 22 Juni 2020.

"Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari terhitung hari ini, Rabu, 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Selain memeriksa empat tersangka, jaksa penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Gregorius Edwin Kawulusan selaku mantan General Affair PT Evio Securitas dan Reynaldi Tri Adytia selaku Direktur PT Limas Surya Makmur.

"Pemeriksaan para saksi dan tersangka kali ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, untuk dilakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formiil maupun materiil dalam suatu berkas perkara serta guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan," kata Hari.