Mataram, 26/9 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat berharap peraturan pemerintah tentang persyaratan dan tata cara penyelesaian tenaga honorer segera diterbitkan agar dapat mengurangi keresahan mereka yang didata sesuai Surat Edaran Menpan Nomor 5/2010.

   "Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer itu yang ditunggu-tunggu, termasuk para honorer di NTB," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H.M. Zaini, di Mataram, Minggu.

   Ia mengatakan, pihaknya sudah merampungkan pendataan tenaga honorer sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 5/2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.

   SE Menpan dan RB itu merujuk pada laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara, Kementerian PAN dan RB serta kepada anggota DPR khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.

   Isi laporan tersebut adalah masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2007.

   Tenaga honorer yang didata terdiri atas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

   Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

   Namun hingga kini Pemprov NTB belum menerima informasi tindak lanjut atas pendataan tenaga honorer terkait SE Menpan dan RB Nomor 5/2010 itu.

   "Mungkin masih digodok PP yang mengatur tentang tata cara penyelesaian tenaga honorer, karena bukan rahasia lagi kalau tenaga honorer di berbagai daerah belakangan ini tumbuh subur," ujarnya.

   Zaini mengakui, SE Menpan dan RB itu belum mengakomodasi seluruh honorer seperti guru tidak tetap dan honorer di wilayah NTB yang bekerja atau mengabdi di sekolah swasta dan yayasan. 

Forum guru tidak tetap dan honorer dari berbagai kabupaten/kota di wilayah NTB yang bekerja atau mengabdi di sekolah swasta dan yayasan merasa SE Menpan dan RB itu diskriminatif sehingga mereka menuntut perubahan surat edaran tersebut.

   Setelah beraksi di gedung DPRD NTB pada 26 Juli 2010, kini mereka bertekad akan beraksi di Jakarta bersama para guru yang senasib dengan mereka dari berbagai daerah di Indonesia.  (*)





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026